Resmi! DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB Rumah Pertama Terbaru 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program insentif pajak bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama.
Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
>>> Tarif Listrik PLN Dikeluhkan Melonjak, Unggahan Warganet soal Kenaikan Tagihan Jadi Perbincangan
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan bahwa insentif ini ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Syarat dan Kriteria Penerima Keringanan BPHTB
Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan potongan pajak daerah ini. Berdasarkan regulasi tersebut, pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili sah di Jakarta.
Berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima insentif pajak rumah pertama:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah saat melakukan perolehan hak.
- Objek pajak merupakan kepemilikan tanah atau bangunan pertama bagi wajib pajak.
- Ketentuan kepemilikan pertama juga mencakup status properti yang dimiliki oleh suami atau istri.
Kepemilikan pertama akan diverifikasi melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta. Hal ini memastikan pemohon belum pernah memiliki properti sebelumnya di Jakarta.
Besaran Potongan Pajak yang Diberikan
Kebijakan insentif BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan nilai dan jenis perolehan properti. Pemerintah memberikan persentase potongan yang signifikan untuk meringankan biaya transaksi.
Rincian besaran pengurangan pokok BPHTB adalah sebagai berikut:
- Pemberian hak baru (rumah tapak atau tanah kosong) dengan nilai objek pajak sampai Rp1 miliar: potongan pokok 75%.
- Transaksi jual beli (rumah tapak atau rusun) dengan nilai objek pajak sampai Rp500 juta: potongan pokok 50%.
Update Terbaru
Harga Aki Mobil Juni 2026: Sebagian Tipe Naik, Ada yang Turun
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Ambisius Juara Liga Champions 2026, MU Wajib Rekrut 6 Pemain Bintang Ini
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Aksi Veda Ega Pratama Makin Mengejutkan, Sinyal Positif Terbaru di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:29 WIB
Anthropic Ajukan Dokumen IPO Rahasia ke SEC, Targetkan Debut Lebih Cepat dari OpenAI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Nvidia Luncurkan Superchip RTX Spark untuk Laptop Windows AI
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Aturan Menyalip dari Kiri dan Risiko Fatal bagi Pemotor
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Kohei Ikeda Resmi Tinggalkan Bandai Namco Setelah 20 Tahun
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Hoang Cong Hau Jadi Ancaman Serius bagi Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF
Selasa / 02-06-2026, 15:25 WIB
Alasan Industri Pertahanan Jepang Sulit Saing di Pasar Indonesia 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Cara Buat SIM Digital Terbaru 2026, Resmi dan Praktis Tanpa Perlu Kartu Fisik
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Sanksi Cabut KJP Pelaku Tawuran, Dosen Hukum: Anak Makin Malas Sekolah di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:24 WIB
Pebalap Ducati Keluhkan Masalah Akselerasi Awal di MotoGP 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Kontrak Ibrahima Konate di Liverpool Habis, Bek Prancis Itu Harus Pergi
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB
Peternak Blitar Bagi Telur Gratis Protes Harga Anjlok
Selasa / 02-06-2026, 15:20 WIB






