Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program insentif pajak bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama.

Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

>>> Tarif Listrik PLN Dikeluhkan Melonjak, Unggahan Warganet soal Kenaikan Tagihan Jadi Perbincangan

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan bahwa insentif ini ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Syarat dan Kriteria Penerima Keringanan BPHTB

Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan potongan pajak daerah ini. Berdasarkan regulasi tersebut, pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili sah di Jakarta.

Berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima insentif pajak rumah pertama:

  • Wajib pajak merupakan orang pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
  • Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah saat melakukan perolehan hak.
  • Objek pajak merupakan kepemilikan tanah atau bangunan pertama bagi wajib pajak.
  • Ketentuan kepemilikan pertama juga mencakup status properti yang dimiliki oleh suami atau istri.

Kepemilikan pertama akan diverifikasi melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta. Hal ini memastikan pemohon belum pernah memiliki properti sebelumnya di Jakarta.

Besaran Potongan Pajak yang Diberikan

Kebijakan insentif BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan nilai dan jenis perolehan properti. Pemerintah memberikan persentase potongan yang signifikan untuk meringankan biaya transaksi.

Rincian besaran pengurangan pokok BPHTB adalah sebagai berikut:

  • Pemberian hak baru (rumah tapak atau tanah kosong) dengan nilai objek pajak sampai Rp1 miliar: potongan pokok 75%.
  • Transaksi jual beli (rumah tapak atau rusun) dengan nilai objek pajak sampai Rp500 juta: potongan pokok 50%.