Resmi! DKI Jakarta Beri Keringanan BPHTB Rumah Pertama Terbaru 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program insentif pajak bagi warga yang ingin memiliki rumah pertama.
Kebijakan ini diwujudkan melalui pemberian keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
>>> Tarif Listrik PLN Dikeluhkan Melonjak, Unggahan Warganet soal Kenaikan Tagihan Jadi Perbincangan
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan bahwa insentif ini ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Syarat dan Kriteria Penerima Keringanan BPHTB
Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan potongan pajak daerah ini. Berdasarkan regulasi tersebut, pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili sah di Jakarta.
Berikut adalah kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima insentif pajak rumah pertama:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah saat melakukan perolehan hak.
- Objek pajak merupakan kepemilikan tanah atau bangunan pertama bagi wajib pajak.
- Ketentuan kepemilikan pertama juga mencakup status properti yang dimiliki oleh suami atau istri.
Kepemilikan pertama akan diverifikasi melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta. Hal ini memastikan pemohon belum pernah memiliki properti sebelumnya di Jakarta.
Besaran Potongan Pajak yang Diberikan
Kebijakan insentif BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan nilai dan jenis perolehan properti. Pemerintah memberikan persentase potongan yang signifikan untuk meringankan biaya transaksi.
Rincian besaran pengurangan pokok BPHTB adalah sebagai berikut:
- Pemberian hak baru (rumah tapak atau tanah kosong) dengan nilai objek pajak sampai Rp1 miliar: potongan pokok 75%.
- Transaksi jual beli (rumah tapak atau rusun) dengan nilai objek pajak sampai Rp500 juta: potongan pokok 50%.
Update Terbaru
Prabowo Sindir Narasi 'Indonesia Gelap' Saat Panen Raya di Malang
Sabtu / 18-07-2026, 02:42 WIB
Tia Mowry dan Cory Hardrict Sepakati Aturan Ketat dalam Hak Asuh Anak
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Kai Cenat Digugat Usai Pengawalnya Diduga Aniaya Pria di Parade
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Bintang 'Station 19' Noah Alexander Gerry Ditangkap karena Vandalisme
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
8 Siswi Tenggelam di Mata Air Cisurupan Garut, 1 Tewas
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Cari Pemain Asing untuk Persija, Shin Tae Yong Pantau Puluhan Laga
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Kolinger Ungkap Peran Simic di Balik Keputusan Gabung Persija
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Makanan Ini Bisa Membantu Meredakan Tinnitus, Kata Studi
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Peretas Ungkap Aplikasi AI Suno Curi Jutaan Lagu Berhak Cipta
Sabtu / 18-07-2026, 02:28 WIB
Lenovo C700 Cloud Handheld Rilis Agustus, Layar 120Hz Tak Cukup Meyakinkan
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Matt Damon Pastikan Kembali sebagai Jason Bourne, Film Baru Sedang Digarap
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Sasaki and Peeps Season 2: Formula Gila yang Justru Berhasil
Sabtu / 18-07-2026, 02:24 WIB
Toronto Tempo Target Rekor Penonton WNBA di Debut Montreal
Sabtu / 18-07-2026, 02:21 WIB
Badai Dahsyat dan Gelombang Panas Ekstrem Landa Meksiko
Sabtu / 18-07-2026, 02:19 WIB







