Daftar Harga Emas Perhiasan Terbaru Hari Ini 1 Juni 2026: Resmi dan Paling Dicari
Berikut daftar harga emas perhiasan dari Raja Emas Indonesia berdasarkan berbagai kadar:
>>> Resmi! BCA Ubah Batas Beli Valas Tunai per 2 Juni 2026, Cek Aturan Terbaru
- K24* (Terbaik): Rp 2.530.000/gram
- K24 (Murni): Rp 2.455.000/gram
- K23: Rp 2.190.000/gram
- K22: Rp 2.014.000/gram
- K18: Rp 1.650.000/gram
- K14: Rp 1.283.000/gram
- K10: Rp 916.000/gram
- K8: Rp 734.000/gram
Sebagai perbandingan, berikut harga emas perhiasan di platform Laku Emas:
- Emas 24K (99%): Rp 2.463.000/gram
- Emas 23K: Rp 2.124.000/gram
- Emas 22K: Rp 2.033.000/gram
- Emas 18K: Rp 1.661.000/gram
- Emas 14K: Rp 1.288.000/gram
- Emas 10K: Rp 916.000/gram
- Emas 9K: Rp 822.000/gram
Perbedaan harga antar toko terjadi karena kebijakan margin dan biaya operasional masing-masing.
Panduan Menghitung Nilai Beli dan Jual Kembali
Menghitung harga beli emas perhiasan cukup mudah jika sudah mengetahui variabel dasarnya. Anda menjumlahkan hasil perkalian berat emas dengan kadar dan harga pasar, lalu ditambah biaya jasa pembuatan.
Contoh: membeli kalung 5 gram kadar 18K (75%) saat harga emas Rp 1.200.000/gram dengan ongkos Rp 500.000.
Totalnya: (5 x 0,75 x Rp 1.200.000) + Rp 500.000 = Rp 5.000.000.
Saat menjual kembali, biaya pembuatan tidak dihitung. Toko biasanya mengurangi kadar emas 2 persen sebagai kompensasi peleburan dan mengambil margin keuntungan sekitar 10 persen.
Misalnya, perhiasan 7 gram kadar 70% dihitung sebagai kadar 68% setelah potongan.
Dengan harga acuan Rp 900.000/gram, nilai kotor Rp 4.284.000, lalu dikurangi margin toko.
Estimasi uang yang diterima sekitar Rp 3.855.600. Disarankan menyimpan surat bukti pembelian untuk memudahkan transaksi di masa depan.
>>> iPhone 17 Pimpin Penjualan Smartphone Global pada Kuartal I 2026
Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk data akurat, periksa situs resmi penyedia emas atau datang langsung ke gerai terpercaya.
Update Terbaru
Pemilik Emas 74 Kg di Sentul Bukan Febrie Adriansyah, Klaim Kuasa Hukum
Sabtu / 18-07-2026, 08:53 WIB
Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
5 Fakta Menarik Jelang Duel Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Dua Kapal Tanker Iran Meledak di Selat Hormuz Akibat Ranjau AS
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Elkan Baggott Bantu Millwall Kalahkan CD Eldense dalam Laga Uji Coba
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Indonesia Berpeluang Juara Free Fire dan MWI di EWC 2026
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Syarat WNI Masuk Wilayah Seberang Laut Prancis Tanpa Visa
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
Japan Open 2026: Putri KW Tantang Mimpi Buruk Akane Yamaguchi
Sabtu / 18-07-2026, 08:48 WIB
AS Diselimuti Kabut Asap, Trump Salahkan Kanada Jadi Biang Kerok
Sabtu / 18-07-2026, 08:46 WIB
Rekan Duet Jay Idzes di Sassuolo, Tarik Muharemovic, Resmi Gabung Leeds United
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB
Polda Metro Imbau Waspadai Perilaku Lane Hogger di Jalan Tol
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pelé dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
Sabtu / 18-07-2026, 08:45 WIB







