Resmi! BCA Ubah Batas Beli Valas Tunai per 2 Juni 2026, Cek Aturan Terbaru

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) secara resmi mengumumkan penyesuaian batas transaksi valuta asing (valas) bagi nasabah. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Penurunan batas pembelian valas tunai ini merupakan langkah kepatuhan terhadap regulasi perbankan terbaru. Aturan ini merujuk pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026.
>>> iPhone 17 Pimpin Penjualan Smartphone Global pada Kuartal I 2026
PADG tersebut merupakan perubahan kedua atas PADG Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme transaksi pasar valas di Indonesia.
Manajemen BCA menyatakan ada penurunan batasan nilai pembelian valas terhadap rupiah, khususnya untuk transaksi tunai.
Rincian Perubahan Batas Transaksi Valas Tunai
Sebelumnya, batas maksimal pembelian valas tunai ditetapkan setara US$ 50.000 per pelaku transaksi setiap bulan.
Dengan ketentuan baru, batas tersebut dipangkas menjadi setara US$ 25.000 per pelaku per bulan.
Penurunan hingga separuh dari nilai sebelumnya ini menunjukkan pengetatan pengawasan terhadap peredaran valas tunai. Kebijakan ini telah efektif berjalan sejak Selasa, 2 Juni 2026.
BCA mengimbau nasabah untuk mempelajari detail pelaksanaan transaksi pasar valas sesuai aturan terbaru Bank Indonesia. Bank Indonesia terus menyempurnakan aturan demi memperkuat stabilitas pasar valuta asing domestik.
>>> Ma Dong Seok Umumkan Kepergian Sang Ayah
Sebelumnya, BI sempat menetapkan batas pembelian valas tunai sebesar US$ 100.000 per bulan.
Angka itu kemudian diturunkan menjadi US$ 50.000 per bulan yang diterapkan BCA sejak April 2026.
Kini, dalam waktu singkat, otoritas kembali memperketat batas menjadi US$ 25.000 untuk menjaga keseimbangan pasar.
Keputusan ini dipicu oleh dinamika lingkungan strategis global dan domestik serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Bagi nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih rinci, BCA menyediakan saluran komunikasi resmi. Nasabah dapat menghubungi Halo BCA di 1500888, menggunakan aplikasi haloBCA, atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Perubahan batasan ini diprediksi berdampak pada pelaku usaha kecil hingga investor pasar modal.
>>> Map Splinter CS2 Karya FMPONE Viral, Siap Masuk Pool Kompetitif?
Mengingat kondisi rupiah yang sempat tertekan hingga Rp 17.850-an, pengawasan valas menjadi instrumen penting bagi pemerintah.
Update Terbaru
DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Sudah Pakai NPPN, Bisakah WP OP Kembali ke PPh Final UMKM di 2026? Ini Aturan Resminya
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
Roblox Luncurkan Fitur Kids vs Select, Cara Baru Lindungi Anak Paling Aman 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:09 WIB
John Herdman Puji Progres Marselino Ferdinan di Pemusatan Latihan
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Diplomasi Prabowo Tarik Investasi Rp2.430 T, Dampak Nyata 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Entitas Resmi Jadi 3, Modal Makin Kuat di 2026
Selasa / 02-06-2026, 15:04 WIB
John Herdman Promosikan Mathew Baker ke Timnas Senior Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
5 Cara Membuat Kopi Low Acid di Rumah, Aman bagi Lambung dan Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Prabowo Pangkas 50% Rombongan PDLN, Istana Ungkap Aturan Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:59 WIB
Siapa Tony Soegiono yang Jadi Korban Pengurasan Rekening Rp1,2 Miliar oleh Terapis Spa di Surabaya
Selasa / 02-06-2026, 14:56 WIB
PSSI Targetkan Juara Piala AFF 2026 demi Kembalikan Kepercayaan Publik
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
BTN Kucurkan Kredit Rp 1,5 Triliun ke Pindad, Percepat Produksi Maung MV3
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Indonesia Resmi Punya Domain .ai.id, Begini Cara Daftar dan Syarat Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB
Heboh Kredit Bodong di Banyumas, 13 Pensiunan ASN Jadi Korban, Oknum Pegawai Mandiri Taspen Dipecat
Selasa / 02-06-2026, 14:54 WIB






