Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (2/6/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa dan tim hukumnya.

>>> Darurat Sampah Bandung 2026: Farhan Akui Kewalahan Hadapi Libur Panjang

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pendidik, mahasiswa, dan alumni program Kampus Merdeka yang terus memberikan dukungan moral.

Ia merasa termotivasi oleh suara-suara dari lapangan yang berani menyuarakan kebenaran selama proses hukum berlangsung.

Nadiem mengungkapkan rasa terima kasih kepada guru dan dosen yang tidak berhenti menyemangatinya melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Ia menilai dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap integritas yang ia miliki.

Penegasan Nadiem Terkait Fakta Persidangan

Selama membacakan nota pembelaannya, Nadiem merangkum poin-poin penting yang muncul selama persidangan sebelumnya.

Ia menekankan bahwa keterangan dari berbagai saksi ahli maupun saksi fakta tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Menurut Nadiem, unsur-unsur pidana seperti kerugian negara, upaya memperkaya diri sendiri, hingga niat jahat sama sekali tidak terbukti dalam kasus ini.

Ia meyakini bahwa jika satu saja unsur tersebut tidak terpenuhi, maka seorang terdakwa berhak mendapatkan kebebasan hukum.

Nadiem menyebut kasus ini sebagai sebuah kekeliruan dalam proses investigasi, bukan karena kesalahan administrasi atau kelalaian kerja.

Hal tersebut sangat mengejutkannya karena ia merasa telah menjalankan tugas sesuai koridor yang berlaku.

Alasan Pemilihan ChromeOS untuk Efisiensi Negara

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan Kemendikbudristek beralih ke ChromeOS didasari oleh keinginan untuk melakukan efisiensi anggaran negara yang mencapai Rp3,9 triliun.