Berikut urutan prioritas penerima KIP Kuliah yang ditetapkan Kemdiktisaintek:

  • Lulusan SMA sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah atau terdaftar di DTSEN maksimal desil 4 yang lolos jalur SNBP atau SNBT.
  • Penerima PIP Pendidikan Menengah yang tercatat dalam DTSEN maksimal desil 4 dan berhasil lulus melalui seleksi mandiri di PTN maupun PTS.
  • Pendaftar yang lulus semua jalur seleksi namun belum terdata di DTSEN, asalkan memenuhi syarat ekonomi dengan bukti dokumen yang divalidasi perguruan tinggi.

Melalui aturan ini, mahasiswa yang tidak terdaftar dalam data pusat tetap memiliki peluang mendapatkan beasiswa. Dokumen pendukung akan diperiksa secara mendalam oleh pihak kampus untuk memastikan kelayakan.

Perubahan sistem ini diharapkan memberikan kepastian lebih besar bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

>>> Mengapa Warga Israel Tetap Bahagia Meski Perang? Ini Alasannya

Selama kriteria terpenuhi dan verifikasi berjalan lancar, akses menuju pendidikan tinggi terbuka lebih luas tanpa terhambat batasan kuota kampus.