Skema pemberian bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun ini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah tidak lagi menerapkan sistem kuota per perguruan tinggi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjelaskan bantuan kini diberikan berdasarkan kriteria ketat. Penentuan penerima mengacu pada data desil kemiskinan dan verifikasi oleh pihak kampus.

>>> Niko Mueller Ungkap Rahasia Sukses Naik Podium di Jakarta E-Prix 2025

Plt Kepala Pusat Pembiayaan & Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menegaskan mahasiswa yang lolos seleksi nasional dipastikan mendapat bantuan jika memenuhi kriteria ekonomi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026.

Meski seleksi masuk sudah dilalui, perguruan tinggi tetap memegang peranan penting untuk validasi data pendaftar. Sandro mencatat mayoritas pendaftar yang memenuhi kriteria biasanya berhasil lolos verifikasi.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Fokus utama penerima beasiswa adalah mahasiswa dengan keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga kurang mampu.

Data dirujuk melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan dalam beberapa kelompok desil.

Berikut klasifikasi kelompok ekonomi yang berhak menerima bantuan berdasarkan DTSEN:

>>> Alasan John Herdman Coret Eliano dan Jordi Amat dari Timnas Indonesia

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas Utama (100%)
  • Desil 2 (Miskin): Prioritas Tinggi
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Prioritas Menengah
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Prioritas Terbatas

Data tersebut menjadi acuan utama bagi kementerian dan kampus dalam menentukan besaran serta skala prioritas bantuan.

Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang calon mahasiswa mendapatkan dukungan dana pendidikan penuh.

Urutan Prioritas Penyaluran Bantuan

Pemerintah telah menetapkan tingkatan prioritas agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Urutan ini mencakup jalur seleksi nasional hingga seleksi mandiri oleh perguruan tinggi.