Nilai tukar rupiah terus menunjukkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam sepekan ke depan.

Kondisi ini menjadi acuan dalam penetapan kurs pajak untuk pelunasan kewajiban perpajakan di Indonesia.

>>> Cara Aktifkan TikTok PayLater Terbaru 2026, Cepat dan Mudah

Pelemahan rupiah tidak hanya terjadi terhadap dolar AS. Berdasarkan data terbaru, rupiah juga melemah terhadap hampir seluruh mata uang negara mitra dagang utama Indonesia.

Rincian Kurs Pajak Terbaru

Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk setiap US$1 sebesar Rp17.692. Angka ini naik signifikan dibandingkan pekan lalu yang berada di level Rp17.475 per dolar AS.

Terhadap dolar Australia, kurs pajak dipatok Rp12.633,15 per dolar Australia, naik tipis dari Rp12.623,24 pada pekan sebelumnya.

Di kawasan Asia Tenggara, rupiah melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu ringgit ditetapkan Rp4.456,65, meningkat dari Rp4.440,31.

Mata uang Singapura juga menguat terhadap rupiah. Kurs pajak ditetapkan Rp13.828,36 per dolar Singapura, naik dari Rp13.717,72.

Di zona Eropa, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan Rp20.560,58, lebih tinggi dibandingkan pekan lalu yang Rp20.455,19 per euro.

Landasan Hukum dan Fungsi Kurs Pajak

Penetapan kurs pajak dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK/EF. 2/2026.

Aturan ini menjadi pedoman bagi wajib pajak dalam menghitung kewajiban perpajakan.

>>> Indomaret Tutup 2 Hari, Cek Jadwal Operasional Resmi Terbaru 2026

Kurs pajak berfungsi sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk.

Setiap transaksi lintas negara memerlukan konversi ke rupiah agar penghitungan pajak akurat.

Kementerian Keuangan memperbarui nilai kurs pajak setiap satu minggu sekali. Nilai tersebut berlaku efektif selama tujuh hari ke depan.