Mercedes-Benz bisa menjadi korban dari kebijakan Washington yang bertujuan membatasi pengaruh China di industri otomotif Amerika Serikat.

Sebuah RUU yang sedang dibahas di Kongres AS dirancang untuk menargetkan produsen mobil yang terkait dengan negara asing yang dianggap sebagai musuh.

>>> Ferrari Enzo Grigio Titanio Laku Rp 163 Miliar di Mecum

Mercedes berpotensi menjadi salah satu sasaran yang tidak disengaja meskipun merupakan merek Jerman dengan pabrik perakitan di Alabama dan pabrik van di Carolina Selatan.

Kepemilikan Saham Jadi Sorotan

Masalahnya bukan di mana Mercedes memproduksi mobil, melainkan siapa yang memiliki saham perusahaan tersebut.

Salah satu pemegang saham terbesar Mercedes adalah BAIC, produsen mobil milik negara China, yang memegang hampir 10 persen saham.

Pemegang saham besar lainnya adalah Ketua Geely Li Shufu, yang juga memiliki hampir 10 persen saham.

Total kepemilikan kedua pihak tersebut mencapai sekitar 19,7 persen saham Mercedes.

Lima tahun lalu, hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, RUU Modernisasi Kendaraan Bermotor yang diusulkan mencakup bahasa yang menargetkan perusahaan dengan kepemilikan terkait pemerintah yang dianggap sebagai musuh asing.

China termasuk dalam daftar negara yang tercakup dalam undang-undang tersebut.

Tergantung pada bagaimana anggota Kongres menafsirkan RUU itu, Mercedes bisa masuk dalam cakupannya meskipun merupakan merek Jerman dengan basis produksi besar di AS.

Mercedes mempekerjakan sekitar 10.000 orang di AS dan baru saja merayakan produksi model ke-5 juta di negara itu.

>>> Tolman Hadirkan Ford Escort XR3i Reborn dengan Tenaga 148 HP

Perusahaan juga memindahkan produksi GLC ke Amerika.

Pengecualian Tidak Berlaku

RUU tersebut memang memberikan pengecualian bagi produsen mobil yang telah memproduksi kendaraan di Amerika selama bertahun-tahun.