Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada pengelola gedung yang lalai mengurus perizinan.

Sebanyak 15 gedung di Jakarta terancam disegel dalam waktu dekat karena belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

>>> Presiden Prabowo Melayat Ryamizard Ryacudu di Kemenhan

Daftar Jenis Gedung yang Terancam

Jenis bangunan yang terancam sanksi meliputi rumah sakit, hotel, kampus, dan perkantoran.

Data ini terungkap setelah DPRD DKI Jakarta memanggil 23 pengelola bangunan dalam rapat pengawasan pada Selasa, 26 Mei 2026.

>>> Israel Serang Lebanon Selatan, 8 Tewas Termasuk 3 Perempuan

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedisiplinan pengelola.

Dari 23 pengelola yang diundang, lima pihak mangkir tidak hadir. Sementara 15 gedung yang hadir teridentifikasi belum memperpanjang SLF.

>>> Nauru: Negara Kaya yang Bangkrut di 2026, Pejabat Boros Jadi Fakta Mengejutkan

Jupiter mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk bertindak lebih agresif di lapangan.