Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan aturan baru mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk profesi akuntan publik.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026.

>>> Diskon 25 Persen Tiket Prambanan Jazz 2026 via BRImo, Ini Cara Dapatkannya

Aturan ini mencakup berbagai komponen biaya administratif, mulai dari perizinan hingga denda keterlambatan pelaporan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan para praktisi akuntan.

Tarif Izin Akuntan Publik dan KAP

PMK 33/2026 menetapkan sejumlah tarif untuk izin dan perpanjangan. Izin akuntan publik dikenakan biaya Rp1 juta per permohonan, dengan biaya perpanjangan yang sama.

Untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) perseorangan, izin usaha dipatok Rp1,5 juta.

Sementara itu, KAP dengan 2 hingga 4 rekan dikenakan tarif Rp3 juta, dan KAP dengan 5 rekan atau lebih sebesar Rp6 juta.

Biaya pembukaan kantor cabang KAP ditetapkan Rp2 juta per pengajuan.

Registrasi akuntan profesional asing untuk masa berlaku 3 tahun dikenakan biaya Rp9 juta, dengan perpanjangan Rp8,5 juta untuk periode yang sama.

>>> Kvaratskhelia Resmi Jadi Pemain Terbaik Liga Champions 2025/26

Biaya Persetujuan Afiliasi Internasional

Kemenkeu juga mengatur biaya bagi KAP yang bekerja sama dengan entitas asing. Persetujuan mencantumkan nama KAP asing bersama nama KAP lokal sebesar Rp5 juta.

Sedangkan biaya pendaftaran bagi KAP asing atau organisasi audit asing ditetapkan Rp10 juta per permohonan. Ketentuan ini bertujuan mendukung kolaborasi internasional yang transparan.

Denda Administratif Keterlambatan

PMK 33/2026 juga merinci sanksi denda administratif. Keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp1 juta per kejadian tanpa batas maksimal.

Untuk keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan laporan pendidikan profesional berkelanjutan, denda sebesar Rp100.000 per hari kerja dengan maksimal Rp2 juta.

Denda ini dihitung sejak batas waktu pengumpulan laporan berakhir hingga mencapai batas tertinggi. Tujuannya mendorong disiplin pelaporan berkala.

>>> Megawati Berduka, Kenang Ryamizard Ryacudu Sebagai Prajurit Sejati

Seluruh penerimaan PNBP wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai Pasal 1 ayat (2) PMK 33/2026. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 25 Mei 2026.