Muhyani (58), seorang penjaga ternak, harus berurusan dengan hukum setelah membela diri dari pencuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tewasnya pelaku di kandang kambing yang dijaganya.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba membongkar kandang untuk mencuri hewan ternak.

>>> Happy Wedding! Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah

Terjadi perkelahian sengit antara keduanya. Pertarungan berakhir dengan tewasnya sang pencuri di lokasi.

Muhyani mengaku terpaksa melawan karena pelaku membawa golok. Ia hanya menggunakan gunting yang ada di sekitar kandang sebagai alat pertahanan.

"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ujarnya.

Jeratan Pasal dan Argumen Polisi

Polisi menjerat Muhyani dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menurut polisi, tindakan Muhyani dianggap berlebihan.

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Muhyani masih punya kesempatan untuk menghindari kontak fisik mematikan. Hal ini memicu kontroversi di masyarakat.

Muhyani menceritakan bahwa polisi menyarankannya untuk melarikan diri atau mencari bantuan.

>>> BI Rate Naik, Ini Daftar Pinjol Resmi 2026 yang Cepat Cair dan Banyak Dicari

"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenangnya.

Reaksi Publik

Kasus ini kembali viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas. id pada akhir Mei 2026.

Netizen menilai argumen polisi tidak realistis dalam situasi terancam.

Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut. Mayoritas publik merasa hukum di Indonesia kurang berpihak pada rakyat kecil.

Berikut sorotan warganet:

  • Ketidakmungkinan korban berpikir jernih saat dalam ancaman senjata tajam.
  • Pasal 49 KUHP tentang bela diri terpaksa dinilai sering diabaikan.
  • Kekhawatiran preseden hukum ini akan membuat kriminal semakin berani.
  • Desakan agar Muhyani segera dibebaskan dari tuntutan.

Warganet menekankan bahwa bela diri adalah hak yang dijamin undang-undang. Mereka berharap penegak hukum melihat sisi kemanusiaan dan konteks kejadian secara utuh.

>>> Pemerintah Batasi Konversi Valas DHE SDA Maksimal 50 Persen, Aturan Baru Berlaku 1 Juni 2026

Publik kini terus mengawal kasus ini. Harapannya, tindakan membela diri tidak lagi berakhir dengan jeruji besi bagi korban kejahatan.