Duel Lawan Maling Pakai Gunting, Penjaga Kambing Jadi Tersangka
Muhyani (58), seorang penjaga ternak, harus berurusan dengan hukum setelah membela diri dari pencuri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena tewasnya pelaku di kandang kambing yang dijaganya.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Saat itu, Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba membongkar kandang untuk mencuri hewan ternak.
>>> Happy Wedding! Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah
Terjadi perkelahian sengit antara keduanya. Pertarungan berakhir dengan tewasnya sang pencuri di lokasi.
Muhyani mengaku terpaksa melawan karena pelaku membawa golok. Ia hanya menggunakan gunting yang ada di sekitar kandang sebagai alat pertahanan.
"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ujarnya.
Jeratan Pasal dan Argumen Polisi
Polisi menjerat Muhyani dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Menurut polisi, tindakan Muhyani dianggap berlebihan.
Hasil penyidikan menyebutkan bahwa Muhyani masih punya kesempatan untuk menghindari kontak fisik mematikan. Hal ini memicu kontroversi di masyarakat.
Muhyani menceritakan bahwa polisi menyarankannya untuk melarikan diri atau mencari bantuan.
>>> BI Rate Naik, Ini Daftar Pinjol Resmi 2026 yang Cepat Cair dan Banyak Dicari
"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenangnya.
Reaksi Publik
Kasus ini kembali viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas. id pada akhir Mei 2026.
Netizen menilai argumen polisi tidak realistis dalam situasi terancam.
Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut. Mayoritas publik merasa hukum di Indonesia kurang berpihak pada rakyat kecil.
Berikut sorotan warganet:
- Ketidakmungkinan korban berpikir jernih saat dalam ancaman senjata tajam.
- Pasal 49 KUHP tentang bela diri terpaksa dinilai sering diabaikan.
- Kekhawatiran preseden hukum ini akan membuat kriminal semakin berani.
- Desakan agar Muhyani segera dibebaskan dari tuntutan.
Warganet menekankan bahwa bela diri adalah hak yang dijamin undang-undang. Mereka berharap penegak hukum melihat sisi kemanusiaan dan konteks kejadian secara utuh.
>>> Pemerintah Batasi Konversi Valas DHE SDA Maksimal 50 Persen, Aturan Baru Berlaku 1 Juni 2026
Publik kini terus mengawal kasus ini. Harapannya, tindakan membela diri tidak lagi berakhir dengan jeruji besi bagi korban kejahatan.
Update Terbaru
Bukan Bayi Berang-berang, Nama Aslinya Loutron
Kamis / 16-07-2026, 19:27 WIB
Ferrari 849 Testarossa Rp35 Miliar Resmi Masuk Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 19:26 WIB
R Kelly Resmi Minta Keringanan Hukuman ke Donald Trump
Kamis / 16-07-2026, 19:26 WIB
OnePlus Hentikan Penjualan di AS dan Eropa, Fokus ke India dan ColorOS 17
Kamis / 16-07-2026, 19:22 WIB
Apple Back to School 2026 Hadir di India: Diskon dan Aksesori Gratis untuk Pelajar
Kamis / 16-07-2026, 19:22 WIB
7 Jenis Sabun Muka Cetaphil Sesuai Kebutuhan Kulit, Jangan Salah Pilih!
Kamis / 16-07-2026, 19:21 WIB
7 Cara Membedakan Parfum Asli dan Palsu, Jangan Tergiur Harga Murah
Kamis / 16-07-2026, 19:21 WIB
Panduan Memilih Sunscreen Aman untuk Anak-anak
Kamis / 16-07-2026, 19:21 WIB
Cara Cek Bansos KTP Lewat NIK, Begini Langkah Resminya
Kamis / 16-07-2026, 19:21 WIB
Perbedaan Single Origin dan Blend: Panduan Memilih Kopi Sesuai Selera
Kamis / 16-07-2026, 19:21 WIB
Michael Carrick Rekrut Andrey Santos untuk Perkuat Lini Tengah Manchester United
Kamis / 16-07-2026, 19:15 WIB
Lando Norris Kena Penalti 10 Posisi di Grid GP Belgia
Kamis / 16-07-2026, 19:15 WIB
Indosaku Dorong Literasi Keuangan dan Penagihan Humanis dari Kampus ke Masyarakat
Kamis / 16-07-2026, 19:15 WIB
Mitsubishi New Xforce HEV Resmi Meluncur, Bukan Sekadar Facelift
Kamis / 16-07-2026, 19:14 WIB







