Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan praktik ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) di Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

>>> Klasemen Moto3 2026 Terbaru: Update Poin dan Posisi Pembalap

Penyelidikan merupakan respons cepat atas laporan dari TNI AL. Sebelumnya, TNI AL telah menindak kapal yang mengangkut mineral dengan kandungan radioaktif.

Kronologi Temuan di Dermaga Batam

Petugas memeriksa 15 dari 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan fisik mineral dengan dokumen ekspor.

Ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan resmi.

Beberapa poin utama dugaan pelanggaran meliputi ketidaksesuaian dokumen wajib ekspor, bukti awal potensi pelanggaran setelah sinkronisasi dokumen tata niaga, dan adanya kandungan radioaktif pada mineral yang memerlukan izin khusus.

>>> Satgas PRR Resmikan Layanan Air Bersih Modern untuk Penyintas Bencana 2026

Bukti diperoleh setelah analisis mendalam terhadap aliran dokumen perdagangan. Barita menegaskan bukti cukup untuk masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Sinergi Antarinstansi dan Langkah Hukum

Penyerahan temuan dari TNI AL ke Satgas PKH menunjukkan kolaborasi kuat antarlembaga. Sinergi ini bertujuan memperketat pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Langkah tegas diambil untuk mencegah eksploitasi ilegal. Satgas PKH berkomitmen agar pengelolaan SDA memberikan kontribusi maksimal bagi negara.

Potensi tindak pidana yang akan didalami meliputi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen. Penentuan jenis pidana bergantung pada hasil pendalaman bukti.

>>> Aturan Baru DHE 2026 Resmi Rilis, Eksportir Patuh Bakal Banjir Insentif Terbaru

Barita Simanjuntak menegaskan kasus ini akan diproses hingga tuntas. Pengawasan di pintu ekspor mineral akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran kekayaan negara.