Tercatat harga rata-rata pada Bursa CPO Indonesia berada di level USD 920,80 per MT.

Di saat yang sama, Bursa CPO Malaysia mencatatkan angka USD 1.138,22 per MT, dan harga di Pelabuhan Rotterdam mencapai USD 1.429,40 per MT.

Pemerintah merujuk pada aturan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini mengatur prosedur penghitungan jika terjadi selisih harga yang cukup signifikan antar bursa.

Jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melampaui USD 40, maka rumus yang digunakan adalah rata-rata dari dua sumber harga terdekat.

Dua sumber tersebut adalah harga yang menjadi median dan yang paling mendekati median.

Berdasarkan skema tersebut, penghitungan Harga Referensi Juni akhirnya hanya mengambil basis dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Hasil akhir dari proses kalkulasi inilah yang memunculkan angka USD 1.029,51 per MT.

Ketentuan Bea Keluar Produk Turunan dan Kakao

Selain bahan baku mentah, kebijakan ini juga menyasar produk turunan kelapa sawit lainnya seperti minyak goreng.

Produk minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek tetap menjadi perhatian pemerintah.

Untuk kemasan dengan berat neto maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar USD 33 per MT.

Aturan ini tertuang secara formal dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026.

Berbeda dengan CPO, komoditas biji kakao justru menunjukkan tren peningkatan harga yang sangat tajam.

>>> 5 Alasan Produk Sustainability Banyak Dicari Konsumen di Tahun 2026

Harga Referensi biji kakao untuk bulan Juni 2026 ditetapkan melonjak ke angka USD 3.832,17 per MT.

Kenaikan ini mencapai USD 563,48 atau sekitar 17,24 persen dibandingkan periode bulan lalu.