Penahanan bertujuan memudahkan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti. Langkah ini agar RM dan ER tidak mengulangi perbuatannya.

Jeratan Hukum

Polisi menggunakan dua pasal untuk menjerat pemilik WO tersebut. Pertama, Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang yang merugikan orang lain secara materiil.

Kedua, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dana milik calon pengantin yang tidak digunakan sesuai perjanjian.

Alfian mengimbau masyarakat yang menjadi korban WO Marwah segera melapor ke polisi. Partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap skandal ini secara tuntas.

Sebelumnya, polisi mengecek lokasi operasional kantor WO Marwah di Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Kantor tersebut sudah tidak beroperasi dan dalam kondisi tertutup rapat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan membenarkan kondisi tersebut. Pengecekan lapangan merupakan bagian dari verifikasi laporan awal.

>>> Jokowi Ikut Ramaikan Tren Lagu My Little Bolu Ketan yang Viral

Hingga kini, penyidik sudah meminta keterangan dari sedikitnya tiga orang saksi. Polisi berkomitmen mengembangkan penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap.