Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 April 2026.

Perpres tersebut mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Salah satu poin penting adalah perluasan pihak yang diizinkan melakukan impor migas.

>>> Luis Enrique Akui Trofi Liga Champions Kedua Lebih Sulit Diraih, Ini Alasannya

Pihak yang Berwenang Impor Migas

Berdasarkan aturan baru, terdapat tiga entitas utama yang memiliki otoritas mendatangkan pasokan migas dari luar negeri.

Ketiga pihak tersebut mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta.

Selain itu, Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi kini juga diberikan kewenangan yang sama. Penambahan BLU sebagai importir bertujuan menjaga stabilitas ketersediaan energi di dalam negeri.

BLU merupakan unit kerja di bawah lingkungan pemerintah yang bertugas melayani kebutuhan masyarakat luas. Fokus utama BLU adalah menyediakan produk atau layanan tanpa mengutamakan pencarian keuntungan finansial.

Dalam menjalankan aktivitasnya, BLU wajib memegang teguh prinsip efisiensi serta produktivitas kerja. Dengan keterlibatan BLU, pemerintah berharap distribusi energi ke masyarakat dapat berjalan lebih fleksibel.

Kriteria Impor dalam Kondisi Mendesak

Aturan ini juga merinci situasi khusus di mana BLU atau BUMN energi diperbolehkan melakukan impor secara cepat.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 26 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut hanya dapat diambil apabila terjadi keadaan mendesak yang mengancam pemenuhan kebutuhan energi domestik. Kriteria utama yang memicu tindakan impor darurat meliputi faktor geopolitik dan kelancaran ketersediaan.