Pengadaan 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menjelang Iduladha 1447 H menjadi sorotan publik. Total anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar dan berasal dari APBN.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa pendanaan berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres), bukan uang pribadi presiden.

>>> 3 Zodiak Memasuki Era Asmara Baru, Efeknya Mulai Terasa Sejak 28 Mei 2026

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan untuk meredakan spekulasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan kurban ini sah secara syar'i dan punya landasan fikih kuat.

MUI merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal.

"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat," kata Prof Niam, dikutip dari akun Instagram @muipusat.

MUI menegaskan, kurban yang dialokasikan melalui anggaran Banpres ini adalah kurban atas nama negara.

>>> Biaya Paket Mewah Haji Anang-Ashanty Tembus Ratusan Juta, Waktu Tunggu Singkat

Esensi utamanya tetap kembali ke rakyat karena daging kurban disalurkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan penjelasan serupa.

Ia menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden tidak melanggar hukum maupun syariah.

Menurut Habiburokhman, program itu memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN 2026.

Bantuan ini menunjukkan kehadiran negara untuk membantu masyarakat pada momentum Iduladha dan berdampak positif bagi peternak lokal.

>>> Ashanty Ungkap Momen Haru Berhasil Cium Hajar Aswad

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tuturnya, dikutip dari detikcom.