Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian setempat. Polres Pekalongan Kota telah mengamankan pimpinan padepokan berinisial AKF (54) sebagai terduga pelaku.

>>> BNI Salurkan 1.200 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Fenomena Mengkhawatirkan

Komisioner KPAI, Jasra Putra, menyoroti fenomena ini yang dinilai telah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan di lingkungan institusi keagamaan.

"Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual," kata Jasra saat dihubungi, Kamis (28/5).

Jasra mengapresiasi keberanian masyarakat dan alumni pesantren yang mulai melaporkan pengalaman traumatik masa lalu. Namun, penegakan hukum dan efek jera yang diberikan dinilai belum mampu menghentikan kasus serupa.

>>> Pertamina Luncurkan Tugu PertaLibs untuk Tingkatkan Literasi Pekerja

"KPAI mencatat meskipun sanksi hukum berat dan efek jera telah diterapkan kepada banyak pelaku sebelumnya, angka kejadian kejahatan seksual di lembaga pendidikan tetap tidak terbendung," ujar Jasra.

Munculnya keberanian dari para santri dan alumni untuk bersuara menjadi momentum penting dalam mencari keadilan.

>>> Kurs Rupiah 28 Mei 2026 Melemah ke Rp17.860 per Dolar AS

KPAI mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk bergerak bersama melindungi masa depan anak-anak di lembaga pendidikan.