Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat strategi pencegahan dan edukasi untuk menangani penyebaran paham radikal pada anak melalui media sosial dan game online.

Langkah ini merespons data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat sekitar 112 siswa berusia rata-rata 13 tahun di 26 provinsi telah terpapar radikalisme.

>>> Victorinox Buka Experience Hub Kedua di Mall Kota Kasablanka

Penyebaran Radikalisme di Ruang Digital

Penyebaran materi radikal di ruang digital memanfaatkan platform media sosial, aplikasi video, serta fitur obrolan pribadi di dalam game online.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa metode penyebaran paham radikal kini memanfaatkan sisi psikologis anak dan kecanggihan teknologi informasi.

"Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak," kata Titi Eko Rahayu.

Konten radikal masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang memperluas paparan terhadap anak.

Paparan tersebut membuat anak-anak rentan terhadap ujaran kebencian serta ajakan kekerasan. Upaya pencegahan tidak bisa bertumpu pada pemblokiran konten digital semata.

"Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak.

Edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital perlu terus diperkuat," ungkap Titi Eko Rahayu.

>>> Nyeri Selangkangan pada Ibu Hamil Trimester Akhir: Penyebab dan Cara Mengatasi

Penguatan Ketahanan Keluarga

Kemen PPPA telah menjalankan program sosialisasi, advokasi, hingga pelatihan deteksi dini paham radikal bagi elemen pendidikan dan keluarga.

Saat ini kementerian tengah menyusun ulang materi edukasi yang disesuaikan dengan pola interaksi anak di dunia maya.