Penyidik Polres Pekalongan Kota menahan AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, pada Kamis (28/5) dini hari.

AKF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati.

>>> Ketua Fraksi Golkar DPR: Layanan Haji 2026 Alami Peningkatan Signifikan

Penahanan di Rumah Tahanan Polres Pekalongan Kota dilakukan setelah interogasi intensif selama 12 jam dan ditemukannya bukti yang cukup.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa penahanan tersebut bertujuan mempercepat proses hukum.

"Kami telah menetapkan tersangka terhadap AKF atas kasus dugaan asusila terhadap sejumlah santriwati di Ponpes Padang Ati Pekalongan," ujar AKBP Riki Yariandi.

Sejauh ini, kepolisian telah menerima enam laporan resmi dari korban. Namun, jumlah tersebut diduga kuat bisa bertambah karena adanya indikasi korban lain yang masih takut melapor.

>>> Harga Bitcoin Anjlok ke Level 74 Ribu Dolar AS

Untuk mengantisipasi hal itu, polisi mendirikan posko pengaduan kekerasan seksual dan menyiapkan rumah aman guna melindungi para santriwati dari intimidasi.

"Kami juga memberikan pendampingan terhadap para korban untuk menghindari gangguan psikologis lebih lanjut," tambah AKBP Riki Yariandi.

Perwakilan Ormas Yakuza Maneges, Eko Ebes, menyebutkan bahwa laporan yang masuk melalui media sosial dan pesan singkat mengindikasikan jumlah korban dugaan asusila ini diperkirakan mencapai 23 hingga 25 orang.

Sementara itu, penasihat hukum dari enam korban resmi, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa berdasarkan penuturan kliennya, aksi bejat tersangka diduga sudah berlangsung sejak tahun 2008.

>>> Bill Gates Akui Uang Bisa Membawa Kebahagiaan, Asalkan...

"Semoga korban lain segera berani melapor setelah kasus ini terbongkar. Kami menduga masih banyak yang takut karena adanya intimidasi dan trauma mendalam," kata Ahmad Fauzi.