Polrestabes Makassar menangkap pemuda berinisial IK (19) yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang siswa SD berinisial NU (12).

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

>>> 7 Penyebab Perempuan Lebih Sering Pusing Dibandingkan Laki-Laki

Jenazah korban ditemukan warga tanpa busana dengan kondisi kepala tertimpa televisi rusak pada Rabu (27/5/2026) dini hari.

Sebelumnya, keluarga melaporkan korban hilang sejak Selasa (26/5/2026).

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan kepolisian bergerak cepat.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) saat petugas sedang melakukan olah TKP.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, pelaku menyeret korban ke rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah 1.

>>> Fajar/Fikri ke 16 Besar Singapore Open 2026, Jonatan Tersingkir

Di lokasi, pelaku membekap mulut korban dengan kain dan menganiayanya hingga tidak sadarkan diri.

"Ada kejadian pembunuhan berencana yang didahului dengan pemerkosaan terhadap anak yang berumur 12 tahun," ujar Kombes Arya Perdana.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksi keji tersebut saat korban sudah dalam kondisi tidak berdaya akibat penganiayaan fisik.

"Sempat terbentur kepalanya, sedangkan tidak sadar, lalu dalam keadaan masih hidup, di apa (diperkosa)," imbuh Kombes Arya Perdana.

Pelaku yang diketahui tinggal bersama saudaranya di wilayah tersebut kini dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458.

>>> Umat Islam Sunnahkan Kumandangkan Takbir Idul Adha Selama Lima Hari

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.