Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan anggaran negara tidak melanggar hukum Islam.

Kebijakan tersebut dinilai sah secara syari karena dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

>>> Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban ke 35 Provinsi

Pernyataan ini menanggapi pembelian sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Hewan kurban tersebut dialokasikan melalui dana APBN lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (27/5).

Pengadaan hewan kurban oleh pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai tata cara berkurban bagi seorang imam.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini menambahkan bahwa dalam sistem bernegara saat ini, APBN memiliki fungsi serupa dengan Baitul Mal modern.

Oleh karena itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya merupakan kurban atas nama negara untuk kesejahteraan rakyat.

"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya.

MUI juga menilai mekanisme pengadaan ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara.

Niam menyamakan pembelian sapi kurban ini dengan program bantuan sosial lain yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.

>>> Pembelajaran di Universitas Harus Sinkron dengan Kebutuhan Industri