Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur menangkap dua warga negara asing berinisial S asal Malaysia dan WF asal Belanda.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

>>> Thunder Kalahkan Spurs 127-114, Unggul 3-2 di Final Wilayah

Barang bukti yang diamankan berupa 1.002 gram bruto sabu-sabu serta lebih dari 1.000 butir ekstasi.

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mendapatkan informasi awal mengenai pergerakan mencurigakan pengiriman narkotika dari luar negeri menuju Balikpapan.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah pimpinan AKBP Agus bersama tim Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka S.

S baru tiba dari Kuala Lumpur pada Jumat, 22 April 2026 pukul 06.00 WITA.

Petugas menemukan dua bungkus besar sabu seberat 1.002 gram bruto yang disembunyikan di dalam korset modifikasi pada tubuh S.

S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekan di Malaysia berinisial Y.

Polisi kemudian mengembangkan kasus pengiriman paket dari Jerman berisi ekstasi berkandungan 54 persen lebih kuat.

Ekstasi tersebut disamarkan dalam kemasan kopi serta deodorant.

Polisi menangkap WF yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai dan stakeholder terkait.

"Keberhasilan pengungkapan perkara ini adalah hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait," sebut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan awal mengenai adanya kurir yang membawa barang haram dari luar negeri.