"Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang," ucap Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Polisi turut menyita telepon seluler serta kemasan penyamaran.

Kedua WNA kini dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat peracikan narkotika," tukas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa wilayahnya masih menghadapi ancaman besar dari penyelundupan narkotika lintas negara yang menyasar generasi muda.

"Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia.

Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan," tegas Irjen Pol Endar Priantoro.

Polda Kaltim memastikan pengawasan di bandara dan pelabuhan akan diperketat serta meminta masyarakat melaporkan kiriman paket yang mencurigakan.

"Pengiriman dari dua negara ini tentunya perlu mendapatkan perhatian besar bersama seluruh pihak terkait.

Informasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar pengawasan dapat berjalan maksimal," kata Irjen Pol Endar Priantoro.

Evaluasi berkala terhadap pola penyelundupan baru akan terus dilakukan bersama otoritas bandara dan Bea Cukai.

"Semoga apa yang kita lakukan ini dapat berdampak kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan serupa," ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar sisa anggota jaringan yang belum tertangkap.

>>> Pelemahan Rupiah Belum Dorong Kenaikan Harga Mobil, Ini Kata Gaikindo

"Semua harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba, harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita, agar terlepas dari ancaman narkoba," pungkas Irjen Pol Endar Priantoro.