Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyoroti dugaan skandal riset palsu dan fabrikasi data menggunakan kecerdasan buatan (AI) oleh sejumlah peneliti Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial pada Selasa (26/5/2026). Pelaku dilaporkan berhasil mendapatkan berbagai bantuan perjalanan (travel grant) untuk konferensi ilmiah internasional.

>>> Umat Islam Dianjurkan Mandi Sunnah Sebelum Salat Idul Adha

Kegaduhan bermula dari unggahan warganet yang mengungkap adanya pihak non-tenaga kesehatan yang memperoleh puluhan dana bantuan perjalanan dalam beberapa tahun terakhir.

"Bukan dokter, bukan perawat, bukan nakes tapi bisa dapat puluhan travel grant selama dua hingga tiga tahun di bidang spesialis kedokteran semua," tulis salah satu warganet.

Tanggapan MGBKI

Sekretaris MGBKI Prof Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menjelaskan bahwa persoalan ini berada di ranah pelanggaran etik akademik. Penanganan kasus menjadi tanggung jawab lembaga tempat peneliti bernaung.

"Terduga kuat ini adalah persoalan di ranah etik. Tidak langsung menyasar persoalan hukum, kecuali dibawa oleh penyelenggara kegiatan ilmiah," kata Prof Theddeus.

Ia juga mempertanyakan sistem penyaringan panitia konferensi yang dinilai meloloskan penelitian tidak valid.

"Yang paling berwenang di arena etik ini adalah institusi akademik yang menaungi individu yang melanggar etik atau integritas akademik," ujarnya.

>>> AS Roma Perpanjang Kontrak Mario Hermoso dan Permanenkan Donyell Malen

Menurutnya, proses seleksi untuk mendapatkan dana bantuan perjalanan ilmiah di bidang kedokteran seharusnya sangat ketat. "Sangat tidak mudah mendapatkan grant.

Kalau ada peneliti bisa pergi berpuluh-puluh kali dalam setahun, tentu menjadi pertanyaan besar," ucapnya.

Ketua MGBKI Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus manipulasi karya ilmiah ini.

"MGBKI menegaskan bahwa fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, pencatutan afiliasi, manipulasi kepengarangan, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan," jelas Prof Budi.

Pihak MGBKI mendesak dilakukannya audit ilmiah secara independen dan transparan. Mereka juga mengimbau publik untuk menghindari tindakan doxing terhadap terduga pelaku.

>>> Prakiraan Cuaca Jakarta 27 Mei 2026: Waspadai Awan Tebal Pagi Hari

Jika terbukti bersalah, sanksi tegas mulai dari pembatalan penghargaan, sanksi akademik, hingga tindakan hukum siap diberlakukan sesuai regulasi.