Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa praktik pemalsuan riset yang melibatkan pencatutan nama institusi merupakan tindak pidana penipuan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus yang menyeret empat orang alumni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

>>> Veda Ega Kejar Selisih Satu Poin di Moto3 Hungaria 2026

Empat Oknum dan Dampak Reputasi

Keempat individu tersebut adalah Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati. Mereka diduga memanipulasi karya ilmiah demi publikasi di konferensi internasional.

Brian mengungkapkan bahwa skandal ini berpotensi mencoreng nama baik peneliti Indonesia di mata dunia. Kualitas riset yang diajukan dinilai sangat buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Meski para pelaku bukan dosen atau peneliti resmi di bawah kementerian, tindakan tegas tetap diambil. Upaya hukum tengah disusun untuk memberikan efek jera.

Klarifikasi UNY

UNY memberikan pernyataan resmi terkait pencatutan nama institusi. Pihak kampus membenarkan bahwa keempat terduga adalah alumni yang lulus antara 2019 hingga 2021.

>>> Khutbah Jumat 5 Juni 2026 Ajak Umat Islam Muhasabah di Penghujung Tahun Hijriah

Wakil Rektor UNY Bidang Akademik, Prof. Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menegaskan bahwa aksi tersebut bersifat personal.

Para pelaku tidak memiliki ikatan profesional atau akademis aktif dengan universitas saat melakukan pelanggaran.

UNY memastikan tidak ada keterlibatan fasilitas maupun personel kampus. Departemen dan laboratorium yang diklaim dalam riset palsu tidak pernah ada di UNY.

>>> Penjelasan Ending Film Nobody Loves Kay (206) Hingga Kemungkinan Lanjut Musim Kedua

Langkah hukum yang disiapkan Kemdiktisaintek diharapkan dapat menjaga integritas akademik dan melindungi profesi peneliti. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dalam setiap publikasi ilmiah.