>>> Indeks Kepercayaan Industri Mei 2026 Melesat ke Level 53,56

Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menambahkan bahwa seluruh proses hukum dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegakan hukum yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah pengamanan ini diperketat setelah adanya indikasi potensi gangguan keamanan. Potensi tersebut meliputi penolakan dari pihak keluarga dan pendukung terpidana, peningkatan eskalasi massa, serta ancaman terhadap petugas.

“Dalam situasi tersebut, unsur pengamanan diperlukan guna membantu mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan,” tutur Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.

Berdasarkan fakta di lapangan, situasi sempat memanas karena adanya tindakan perlawanan terhadap petugas.

Aksi tersebut meliputi tindakan memberontak, pemukulan terhadap petugas kejaksaan, hingga pencekikan pengemudi kendaraan operasional saat pengawalan.

“Meski demikian, seluruh unsur pengamanan tetap berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.

Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menyampaikan bahwa seluruh personel TNI dan Polri di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, profesional, dan terukur tanpa ada tindakan represif terhadap pihak keluarga maupun masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video atau narasi sepihak di media sosial yang tidak menampilkan kronologi kejadian secara utuh.

Informasi di ruang digital diharapkan dapat disaring secara bijak agar tidak memicu kesalahpahaman.

>>> Bank of Scotland Cetak Gol Salto McTominay di Uang Kertas 20 Pound

“Kodam VI/Mlw, tetap berkomitmen mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah, menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap personel TNI melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum,” ujar Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo.