Kementerian Komunikasi dan Digital berencana mewajibkan pencantuman nomor ponsel untuk setiap akun media sosial. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Meta, perusahaan induk Instagram dan WhatsApp, menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan tersebut. Pihak pengelola platform berkomitmen mengikuti arahan regulasi yang sedang digodok.

>>> Robot Humanoid Agibot Expedition A3 Ambruk Saat Peragakan Moonwalk di China

"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu informasi lebih lanjut terkait usulan regulasi ini," kata juru bicara Meta kepada detikINET, Selasa (26/5/2026).

Rencana regulasi ini diharapkan dapat menekan ancaman siber seperti penipuan daring, judi online, hoaks, dan penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.

Pemerintah ingin menghapus anonimitas yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Sebelumnya, rencana re-registrasi akun media sosial telah dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).

>>> IG Sintya Marisca Diserbu Netizen Usai Kasus Woodyrman Terungkap

Selain verifikasi nomor telepon, penguatan sistem identitas digital terverifikasi juga akan dilakukan melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," tuturnya.

>>> Ezviz Indonesia Luncurkan Kampanye SmartEZICombo untuk Keamanan Rumah Terintegrasi

Meta menaungi sejumlah platform populer di Indonesia, termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, Messenger, dan Threads. Perusahaan teknologi itu siap bersinergi dengan pemerintah demi ruang digital yang lebih aman.