Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa (26/5/2026). Mata uang Garuda merosot hingga menyentuh level Rp 17.838 per dolar AS.

Pelemahan ini dipicu oleh pelebaran defisit transaksi berjalan Indonesia. Defisit tersebut tercatat mencapai 1,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal I 2026.

>>> Pemkab Manggarai Barat Gelar Ritual Adat Congko Wakar di Cunca Wulang

Menurut Fixed Income Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Jessica Tasijawa, defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) juga melebar menjadi US$ 9,1 miliar pada periode yang sama.

Tekanan terhadap rupiah tidak hanya berasal dari faktor global, tetapi juga dari ketidakseimbangan eksternal domestik.

Permintaan ekspor dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, dan Korea Selatan melemah. Hal ini memperberat tekanan pada nilai tukar rupiah.

Langkah Pemerintah dan BI

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menyiapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Ekstraktif Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026.

>>> Pelemahan Rupiah dan Regulasi Minerba Bebani Pelaku Usaha

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir menyimpan dana hasil ekspor di perbankan dalam negeri minimal 12 bulan. Selain itu, eksportir harus mengonversi minimal 50% devisa ke rupiah melalui bank domestik.

Jessica menilai efektivitas implementasi kebijakan ini akan menjadi perhatian pasar dalam beberapa bulan ke depan.

Di sisi moneter, BI diperkirakan mempertahankan suku bunga acuan di level 5,25% hingga akhir 2026.

>>> Promotor Rilis Jadwal Lengkap Konser FFOREVER 1st World Tour di Jakarta

Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar dan daya tarik imbal hasil investasi domestik.