Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan hanya sekitar lima persen dari total aplikasi penghasil uang yang beredar di pasar digital berstatus valid dan aman digunakan.

Temuan ini diumumkan pada Selasa (26/5/2026).

>>> Sutradara Daniel Fahre Rilis Film Perang Norwegia The Battle of Oslo

Otoritas penyiaran dan digital nasional menegaskan bahwa maraknya platform ilegal menuntut kewaspadaan penuh dari masyarakat. Tujuannya agar terhindar dari modus penipuan atau kebocoran data pribadi.

Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memetakan ekosistem digital yang sehat. Pertumbuhan aplikasi penambah saldo digital melonjak drastis sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar platform yang tidak valid terindikasi menerapkan sistem skema ponzi. Ada pula yang mengumpulkan data tanpa izin resmi.

Karakteristik Aplikasi Valid

Pihak kementerian menjelaskan bahwa kelompok aplikasi dengan tingkat validitas tertinggi adalah platform riset pasar global.

Kelompok ini umumnya memberikan imbalan setelah pengguna menyelesaikan kuesioner atau jajak pendapat secara terukur.

Durasi pengisian kuesioner pada aplikasi riset pasar yang valid rata-rata kurang dari 60 detik per sesi.

Karakteristik ini menjadi pembeda utama dengan aplikasi ilegal yang sering memberikan syarat rumit.

Selain durasi singkat, batas minimal penarikan dana juga menjadi indikator keabsahan.

Aplikasi survei daring yang valid biasanya menerapkan batas minimal penarikan Rp20.000 dengan kecepatan pencairan satu hingga dua hari kerja.

>>> Pecinta Hewan Dinilai Lebih Siap Jalani Komitmen Jangka Panjang

Aplikasi Video Pendek

Klaster aplikasi video pendek juga menyumbang persentase validitas yang cukup tinggi. Platform dalam kategori ini terbagi menjadi versi standar dan versi ringan.

Aplikasi video pendek versi ringan memiliki ukuran ringkas dan menerapkan sistem poin transparan dari aktivitas menonton video.