Yang membuat pemilik uang percaya adalah ekosistem yang prediktif. Operasional IFC didukung likuiditas tinggi, kebebasan arus modal, insentif pajak kompetitif, serta kerahasiaan dan keamanan aset terjamin.

Jantung kepercayaan itu berada pada kepastian hukum.

Hampir seluruh IFC sukses di dunia mengadopsi sistem hukum Common Law, khususnya hukum komersial Inggris, untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Bagi IFC Indonesia, mengadopsi sistem hukum khusus ini melalui pembentukan pengadilan arbitrase internasional di dalam zona IFC adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Belajar dari The Dubai Miracle

Jika Indonesia ingin mencari cetak biru tersukses tentang bagaimana negara berkembang menjadi magnet kapital global, Dubai adalah contohnya.

Pada 2004, Dubai meluncurkan Dubai International Financial Centre (DIFC).

>>> Jung Kook dan Calvin Klein Luncurkan Koleksi Kapsul CKJK

Banyak pihak skeptis saat itu. Dubai menjawab dengan keberanian melakukan lompatan yurisdiksi radikal.

Mereka menciptakan "negara di dalam negara" dari sisi hukum komersial.

Melalui amendemen konstitusi Uni Emirat Arab, DIFC diberikan otonomi penuh untuk memiliki sistem hukum sendiri berbasis English Common Law.

DIFC juga memiliki pengadilan independen dengan hakim internasional yang diimpor langsung dari Inggris dan wilayah persemakmuran.

DIFC tidak tunduk pada pengadilan sipil maupun hukum pidana non-korporasi domestik UEA.

Mereka juga menjamin kepemilikan asing 100 persen, bebas pajak pendapatan dan korporasi selama 50 tahun, serta kebebasan penuh dalam repatriasi modal.

Hasilnya, Dubai berhasil menjembatani zona waktu perdagangan saham antara London dan Singapura/Hong Kong.

Kini, DIFC menjadi rumah bagi ribuan perusahaan finansial global, mengelola dana triliunan dolar, dan mendiversifikasi ekonomi Dubai sehingga tidak lagi bergantung pada minyak bumi.