Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

>>> Lirik MBG Mas Bahlil Ganteng Viral di TikTok, Begini Awal Mula Lagu Absurd Itu Meledak

Melalui akun Instagram resmi, Dishub DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa semua jenis nomor pelat kendaraan bebas melintas selama dua hari tersebut.

Aturan reguler yang biasanya berlaku setiap Senin sampai Jumat pagi dan sore kini ditangguhkan sementara.

Dasar Hukum Peniadaan

Keputusan ini menyelaraskan kebijakan lokal dengan ketetapan pemerintah pusat mengenai kalender libur.

Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 26 – 31 Mei 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki payung hukum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Secara normal, sistem ganjil genap menjangkau 26 jalur utama di Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.

>>> Daftar Acara ANTV Selasa, 26 Mei 2026 Ada Mega Bollywood Chennai Express, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri plus Link

Ketentuan pembatasan plat nomor kendaraan akan kembali berjalan normal setelah masa libur bersama usai.