Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada Rabu, 27 Mei 2026 dan Kamis, 28 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

>>> Polri Siapkan SIM Digital Terintegrasi Aplikasi Korlantas

Kebijakan penyesuaian arus lalu lintas tersebut membuat aturan ganjil genap pada pekan ini hanya berlaku selama tiga hari.

Landasan hukum penonaktifan sementara ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pihak otoritas terkait memastikan bahwa pembatasan yang disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan tersebut tidak diterapkan sepanjang momen libur keagamaan tersebut.

Pengumuman resmi mengenai pelonggaran jalur ini juga sudah disebarluaskan kepada masyarakat pemilik kendaraan.

>>> Subsidi Motor Listrik Juni 2026 Dinilai Tidak Tepat Sasaran

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan Jakarta dalam unggahan media sosial resminya.

Secara umum, pembatasan ganjil genap diterapkan di beberapa jalan utama Jakarta untuk mengurai kepadatan kendaraan berdasarkan tanggal kalender.

Daftar kawasan yang biasanya menerapkan sistem ini mencakup Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, serta Jalan Medan Merdeka Barat.

Area pembatasan juga meliputi jalan protokol lain seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati.

>>> Jadwal MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello Akhir Pekan Ini

Selain itu, koridor penghubung tol seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HR Rasuna Said juga terbebas dari aturan tersebut selama dua hari.