Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lebih dari 500 aplikasi permainan penghasil uang palsu di Indonesia sepanjang tahun 2026 hingga 24 Mei 2026.

Langkah ini diambil karena ratusan platform digital tersebut terindikasi melakukan penipuan dan menerapkan skema Ponzi yang merugikan pengguna.

>>> Forza Horizon 6 Resmi Meluncur Bawa Latar Jepang ke PC dan Xbox

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi kerugian finansial masyarakat akibat aplikasi bodong berkedok imbalan saldo digital mencapai Rp45 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari laporan masyarakat sepanjang periode 2025 hingga awal 2026 akibat iming-iming keuntungan instan.

Maraknya pencarian warga mengenai "game penghasil saldo dana" atau "apk penghasil uang terbukti membayar" memicu pihak otoritas memperketat pengawasan.

Banyak pengguna terjebak pada aplikasi ilegal yang menjanjikan hadiah besar namun berujung pada pembekuan saldo sepihak.

Perbedaan Aplikasi Legal dan Ilegal

Platform yang memiliki legitimasi resmi umumnya menetapkan batas penarikan yang terukur dan logis bagi setiap penggunanya.

Para pemain kasual rata-rata hanya bisa menghasilkan pendapatan harian antara Rp10.000 hingga Rp100.000 per hari, tergantung alokasi waktu dan ketersediaan misi.

Akumulasi penghasilan bulanan yang realistis berkisar Rp50.000 sampai Rp500.000 dengan durasi bermain aktif 1 hingga 2 jam setiap harinya.

>>> Anji Resmi Menikahi Dena Desy di Gunung Putri Bogor

Sebaliknya, klaim keuntungan fantastis hingga jutaan rupiah dalam waktu singkat biasanya membutuhkan syarat berat dan tidak masuk akal.

Hasil sebesar itu umumnya hanya dapat dicapai oleh pengguna yang menghabiskan waktu 6 hingga 8 jam sehari atau bersedia melakukan pengisian saldo terlebih dahulu.

Masyarakat kini dituntut memahami cara membedakan game penghasil uang asli dan palsu agar tidak menjadi korban penipuan siber.