Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat syarat penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah menerapkan sistem verifikasi berlapis yang lebih ketat. Langkah integrasi data digital secara penuh ini bertujuan meminimalkan risiko salah sasaran.

>>> Pemerintah Salurkan Bansos Akhir Mei 2026 untuk Jaga Daya Beli

Anggaran BPNT tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga yang lolos verifikasi. Total bantuan mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Mekanisme pencairan sering dilakukan secara rapel setiap dua bulan sekali sebesar Rp400.000 per tahap. Penyaluran dilakukan melalui bank resmi atau PT Pos untuk mengurangi antrean warga.

Syarat PKH dan Sistem Desil

Berbeda dengan BPNT, PKH menerapkan sistem kategori komponen yang membatasi jumlah tanggungan maksimal 4 orang dalam satu Kartu Keluarga.

Aturan teknis ini menuntut pengurus keluarga memprioritaskan data anggota keluarga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Prioritas diberikan pada anak dengan jenjang pendidikan lebih tinggi atau penyandang disabilitas berat.

>>> Fintech dan Game Makin Matang, Ekosistem Digital Ubah Koin Virtual Jadi Aset Likuid

Tingkat kelayakan penerima bantuan sangat dipengaruhi oleh klaster kesejahteraan atau desil di DTKS. Rumah tangga pada posisi Desil 1 hingga Desil 3 menjadi prioritas utama.

Desil 1 merujuk pada kelompok 10 persen termiskin. Sistem secara otomatis akan mencoret kepesertaan bansos jika status ekonomi keluarga bergeser ke Desil 4 ke atas.

Integrasi data mencakup konsumsi listrik, kepemilikan aset, serta pajak kendaraan. Warga dapat memantau posisi desil dan riwayat bantuan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.

kemensos. go.

>>> Netmarble Rilis Update Besar Rayakan Hari Jadi ke-7 7DS Grand Cross

id menggunakan gawai dan Kartu Tanda Penduduk.