Kementerian Sosial (Kemensos) mengintegrasikan data sekitar 25.000 warga miskin daerah ke dalam sistem bantuan sosial (bansos) reguler pusat.

Langkah ini dijadwalkan pada pertengahan Mei 2026.

>>> Kominfo Blokir 500 Aplikasi Penghasil Uang Palsu Sepanjang Tahun Lalu

Warga yang masuk dalam klaster kemiskinan ekstrem Desil 1 dan Desil 2 akan dialihkan menjadi penerima bansos reguler.

Tujuannya untuk menyinkronkan data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Integrasi data ini juga mengklarifikasi informasi yang simpang siur di media sosial.

Rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 berskala nasional ternyata bukan program pusat.

Kebijakan BLT Kesra tersebut merupakan program kerja lokal dari pemerintah daerah tertentu. Pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan instruksi Kemensos.

Pemerintah pusat menegaskan fokus pemindahbukan kas negara saat ini hanya pada empat klaster program reguler.

>>> Kemensos Salurkan Bansos Tahap 2 Mei 2026 via Bank Himbara dan Pos

Program tersebut meliputi PKH Tahap 2 melalui KKS Himbara, BPNT Tahap 2 via Bank Mandiri, PIP untuk pemilik KIP, serta Bonus Logistik berupa beras 20 kilogram dan minyak di wilayah sasaran.

Penyaluran bansos reguler pusat didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pembagian kelompok kesejahteraan keluarga atau desil.

Kemensos menjelaskan terdapat 10 desil di Indonesia, dengan desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako.

"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata," jelas Kemensos.

Selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mandiri ke DTKS untuk PKH atau BPNT, proses pengusulan dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.

>>> Roblox Batasi Akses Pemain di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Pendaftaran ini tetap memerlukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh Dinas Sosial setempat.