Kementerian Sosial mulai mempercepat penyaluran bantuan sosial reguler triwulan II dan program tambahan komplementer secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia sejak Senin, 18 Mei 2026.

Langkah percepatan distribusi dana ini dilakukan melalui jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menebal stimulus sosial menjelang Hari Raya Iduladha 2026.

>>> Tren Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Alami Pertumbuhan Signifikan Mei 2026

Berdasarkan data operasional per 19 Mei 2026, target nasional penyaluran tahap kedua telah mencapai 70 persen untuk seluruh komoditas bantuan sosial reguler.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH

Program BPNT gelombang kedua tahun 2026 mengalirkan dana akumulasi alokasi tiga bulan sekaligus sebesar Rp600.000. Indeks regulernya Rp200.000 per bulan.

Pemerintah menerapkan penyesuaian kriteria penerima bantuan tahun ini. Cakupan sasaran difokuskan hanya untuk kelompok ekonomi Desil 1 sampai Desil 4 agar lebih tepat sasaran.

Kementerian Sosial memberikan peringatan bahwa setiap saldo bantuan yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sederhana wajib dicairkan maksimal 30 hari.

Jika tidak, dana akan hangus.

Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 juga terus didistribusikan secara bertahap hingga akhir Mei 2026. Proses ini seiring tuntasnya pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Dukcapil.

Hasil pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional Volume 2 oleh Badan Pusat Statistik mencatat tambahan lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat baru pada triwulan II ini.

Pemerintah membatasi perhitungan komponen bantuan PKH maksimal empat orang dalam satu keluarga. Komponen tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, lansia, disabilitas berat, serta anak sekolah.

Sinkronisasi data pada tahap kedua ini memicu fenomena validasi sistem. Akibatnya, penerima BPNT Murni mendapatkan PKH Tambahan, begitu pula sebaliknya bagi penerima PKH Murni.