Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Mulai Mei 2026
Kementerian Sosial mulai menggelontorkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai tahap kedua pada Mei 2026 di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan guna menekan angka kemiskinan nasional.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Online Lewat HP
Pemerintah mempercepat proses verifikasi data penerima agar distribusi bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Pembaruan berkala terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan.
Hal ini untuk memastikan akurasi data Keluarga Penerima Manfaat.
Langkah pemutakhiran data triwulan II tahun 2026 menghasilkan penetapan sebanyak 475.821 KPM baru di dalam basis data nasional.
“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial @pusdatinkesos.
Penambahan penerima bansos baru ini sekaligus menggantikan posisi para penerima lama yang status kepesertaannya resmi dicoret oleh pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 11.014 penerima bansos PKH dan BPNT dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
>>> Disdukcapil Padang Siagakan 1.750 Agen untuk Kawal Digital Bansos
Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.
Pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa kuota jumlah penerima manfaat secara nasional tidak berubah.
Yang terjadi hanya pergeseran nama berdasarkan hasil verifikasi berjenjang.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Pertama, transfer langsung ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Bantuan sosial ini disalurkan langsung kepada masyarakat lapis bawah yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
>>> PUBG Mobile Gandeng Ford, Hadirkan Mustang GTD dan F-150 Raptor R
Penambahan 475.821 KPM baru menggantikan penerima lama yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, seperti kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, dan anggota legislatif.
Update Terbaru
Dark Horse Rilis Edisi Kedua Buku Seni Deva Zan Karya Yoshitaka Amano dengan Sampul Baru
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
Australia Kalahkan Mesir, Mohamed Hany Catat Rekor Dua Gol Bunuh Diri di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
FIFA Ubah Jadwal Inggris vs Meksiko di Piala Dunia karena Cuaca Buruk
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
Panduan Main Minecraft Java dan Bedrock Edition agar Makin Jago
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Panduan Login X Twitter Web dengan Aman dan Anti Ribet
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Trump Dikabarkan Masih Pertimbangkan Pengampunan untuk Diddy
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Demokrat Dituding Perangi Program Pilihan Sekolah
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
DPR AS Setujui Anggaran Negara Bagian Hampir $34 Miliar
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Detail Baru Desain Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Terungkap
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Pria Houston Ditangkap karena Rekam Serangan Water Gun ke Tunawisma
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Mike Vrabel dan Istri Hadiri Pernikahan Taylor Swift Usai Skandal Dianna Russini
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Swifties Nyanyikan 'Love Story' di Luar MSG Saat Pernikahan Taylor Swift
Sabtu / 04-07-2026, 04:09 WIB
4 Fakta Menarik Spanyol vs Austria, La Furia Roja Mulus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 04:09 WIB
Pakistan Beberkan Strategi Atasi Konflik di Perbatasan dan Timur Tengah
Sabtu / 04-07-2026, 04:01 WIB






