Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Mulai Mei 2026

Kementerian Sosial mulai menggelontorkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai tahap kedua pada Mei 2026 di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan guna menekan angka kemiskinan nasional.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Online Lewat HP
Pemerintah mempercepat proses verifikasi data penerima agar distribusi bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Pembaruan berkala terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan.
Hal ini untuk memastikan akurasi data Keluarga Penerima Manfaat.
Langkah pemutakhiran data triwulan II tahun 2026 menghasilkan penetapan sebanyak 475.821 KPM baru di dalam basis data nasional.
“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial @pusdatinkesos.
Penambahan penerima bansos baru ini sekaligus menggantikan posisi para penerima lama yang status kepesertaannya resmi dicoret oleh pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 11.014 penerima bansos PKH dan BPNT dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
>>> Disdukcapil Padang Siagakan 1.750 Agen untuk Kawal Digital Bansos
Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.
Pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa kuota jumlah penerima manfaat secara nasional tidak berubah.
Yang terjadi hanya pergeseran nama berdasarkan hasil verifikasi berjenjang.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Pertama, transfer langsung ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Bantuan sosial ini disalurkan langsung kepada masyarakat lapis bawah yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
>>> PUBG Mobile Gandeng Ford, Hadirkan Mustang GTD dan F-150 Raptor R
Penambahan 475.821 KPM baru menggantikan penerima lama yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, seperti kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, dan anggota legislatif.
Update Terbaru
JoJo's Bizarre Adventure Part 7: Steel Ball Run Anime '2nd Stage' Mulai 25 September
Sabtu / 04-07-2026, 05:22 WIB
Here U Are Webtoon Dapat Adaptasi Anime, Crunchyroll Rilis Trailer
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Fans Noah Kahan Beralih ke Platform Reseller untuk Tiket Konser
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Mantan Hakim Milwaukee Hannah Dugan
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Dampak BI Rate 5,75 Persen ke Deposito, KPR, dan Investasi Anda
Sabtu / 04-07-2026, 05:21 WIB
Daftar Harga iPhone 14 hingga 17 Pro Max Bekas Juli 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
TV OLED 48 Inci LG B5 Series Turun Harga Jadi Rp 8,9 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
Google Wallet Kini Tampilkan Semua Pengeluaran dalam Satu Tempat
Sabtu / 04-07-2026, 05:16 WIB
Whoosh Layani Lebih dari 180.000 Penumpang Asing pada Semester I 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Kementan Kembangkan Pakan Ternak Tahan Kering Hadapi El Nino
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Nick Viall dan Natalie Joy Sambut Kelahiran Bayi Kembar Perempuan
Sabtu / 04-07-2026, 05:14 WIB
Argentina vs Cape Verde: Messi Pimpin Tim Juara Bertahan di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:00 WIB
Daftar 14 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 05:00 WIB






