Kemensos Salurkan Bansos Tahap Dua Mulai Mei 2026
Kementerian Sosial mulai menggelontorkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai tahap kedua pada Mei 2026 di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan guna menekan angka kemiskinan nasional.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos Online Lewat HP
Pemerintah mempercepat proses verifikasi data penerima agar distribusi bantuan sosial berjalan tepat sasaran.
Pembaruan berkala terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dilakukan setiap tanggal 10 tiap bulan.
Hal ini untuk memastikan akurasi data Keluarga Penerima Manfaat.
Langkah pemutakhiran data triwulan II tahun 2026 menghasilkan penetapan sebanyak 475.821 KPM baru di dalam basis data nasional.
“Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II,” tulis akun resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial @pusdatinkesos.
Penambahan penerima bansos baru ini sekaligus menggantikan posisi para penerima lama yang status kepesertaannya resmi dicoret oleh pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sebanyak 11.014 penerima bansos PKH dan BPNT dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
>>> Disdukcapil Padang Siagakan 1.750 Agen untuk Kawal Digital Bansos
Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.
Pihak Kementerian Sosial menegaskan bahwa kuota jumlah penerima manfaat secara nasional tidak berubah.
Yang terjadi hanya pergeseran nama berdasarkan hasil verifikasi berjenjang.
Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Pertama, transfer langsung ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.
Bantuan sosial ini disalurkan langsung kepada masyarakat lapis bawah yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
>>> PUBG Mobile Gandeng Ford, Hadirkan Mustang GTD dan F-150 Raptor R
Penambahan 475.821 KPM baru menggantikan penerima lama yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, seperti kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, dan anggota legislatif.
Update Terbaru
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri
Selasa / 19-05-2026, 14:30 WIB
iPhone 16 Pro Max Kirana Larasati Tetap Menyala Usai Selam 150 Meter
Selasa / 19-05-2026, 14:29 WIB
BYD Resmi Luncurkan MPV Hybrid M6 DM di Indonesia
Selasa / 19-05-2026, 14:24 WIB
Meta Buka Platform Kacamata Pintar Ray-Ban Display untuk Developer
Selasa / 19-05-2026, 14:19 WIB
31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Klaim 100 Diamond Gratis dan Bundle Undersea
Selasa / 19-05-2026, 14:14 WIB
Penjualan Mobil Indonesia Tumbuh Dua Digit Hingga April 2026
Selasa / 19-05-2026, 14:09 WIB
Oppo Siap Luncurkan Find X9 Series di Indonesia Akhir Mei 2026
Selasa / 19-05-2026, 14:04 WIB
Kementerian UMKM Bantah Ada Program BLT untuk Pelaku Usaha
Selasa / 19-05-2026, 13:55 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 20 – 24 Mei 2026
Selasa / 19-05-2026, 13:55 WIB
Daftar Acara ANTV Rabu, 20 Mei 2026 Ada Mega Bollywood, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri Doriyaann + Link
Selasa / 19-05-2026, 13:54 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 13:54 WIB
Profil Celyna Grace, Finalis Indonesian Idol 2026 yang Dijuluki The Next Rossa
Selasa / 19-05-2026, 13:50 WIB
Deportivo Maldonado Kalahkan Danubio 3-1 di Torneo Intermedio
Selasa / 19-05-2026, 13:48 WIB
Harga Emas 19 Mei 2026 Naik Tajam, Antam dan Pegadaian Kompak Menguat
Selasa / 19-05-2026, 13:48 WIB






