PT BYD Motor Indonesia resmi meluncurkan mobil listrik BYD M6 DM di pasar otomotif Indonesia. Namun, harga jual resmi belum diumumkan saat peluncuran.

Produsen asal China itu memastikan harga akan disesuaikan dengan kondisi pasar.

>>> Pelaku Usaha Angkutan Barang Harap Distribusi Biosolar Subsidi Tepat Sasaran

"Kami yakin BYD M6 DM akan hadir dengan harga sangat kompetitif dan terjangkau," ujar President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao.

Sebelum peluncuran, model ini telah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi tersebut memuat Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan lampiran aturan, terdapat delapan tipe BYD M6 DM dengan kode MEH. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berkisar antara Rp104 juta hingga Rp123 juta.

Daftar NJKB BYD M6 DM

  • MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T: Rp123 juta
  • MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T: Rp122 juta
  • MEH-FWD-10T (4x2) A/T: Rp104 juta
  • MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T: Rp113 juta
  • MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T: Rp112 juta
  • MEH-FWD-20T (4x2) A/T: Rp105 juta
  • MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T: Rp116 juta
  • MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T: Rp115 juta

NJKB bukan harga resmi di pasar karena merupakan harga pasaran umum sebelum pajak.

>>> Ram Rumble Bee 2027 Tak Akan Dikirim dengan Pelindung Splitter

Harga retail akhir harus menghitung Pajak Kendaraan Bermotor maksimal 1,2 persen secara nasional, atau 2 persen untuk Jakarta.

Komponen biaya lain meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 12 hingga 20 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.

Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan biaya administrasi juga menambah total harga hingga 40 persen.

Harga jual akhir berpotensi melampaui Rp300 juta.

>>> IEA Proyeksikan Penjualan Mobil Listrik Global Tembus 23 Juta Unit

Namun, bisa juga di bawah angka tersebut, seperti kasus BYD Atto 1 tahun 2025 yang dibanderol lebih murah dari NJKB.