Pemprov DKI Jakarta Larang Jual Beli Kartu Transportasi Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras praktik jual beli, peminjaman, atau pemindahtanganan Kartu Layanan Gratis transportasi umum. Larangan ini menyusul maraknya dugaan komersialisasi fasilitas tersebut di media sosial.
Manajemen Transjakarta melalui akun Instagram resmi menegaskan bahwa kartu hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar. Penggunaan harus sesuai dengan identitas resmi yang tertera pada kartu.
>>> Nikita Willy Pilih Fokus Jadi Ibu Rumah Tangga, Kini Jadi Brand Ambassador Miyako
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyediaan layanan transportasi gratis dan melarang penyalahgunaan kartu.
Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar. Sanksi meliputi penyitaan kartu di lokasi, pemblokiran, hingga larangan pendaftaran ulang.
Pelanggar juga akan kehilangan fasilitas angkutan umum gratis. Mereka baru bisa mendaftar kembali minimal satu tahun setelah penindakan.
>>> Kagumi Al Pacino, Joe Taslim Ungkap Alasan Banting Setir Jadi Aktor
Penerima Manfaat yang Berhak
Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima fasilitas ini.
Di antaranya peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU, penerima bantuan sosial, dan warga penghuni rumah susun sederhana sewa.
>>> Jang Dong-ju Unggah Video Menyakiti Diri Usai Pensiun, Publik Khawatir
Pemberian fasilitas ini diatur agar tepat sasaran bagi kelompok penerima manfaat yang berhak. Pemprov DKI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran.
Update Terbaru
Thomas Tuchel Coret Phil Foden dan Cole Palmer dari Skuad Inggris
Jumat / 22-05-2026, 17:13 WIB
Moeldoko Minta Insentif Kendaraan Listrik Diperluas ke Kendaraan Komersial
Jumat / 22-05-2026, 17:13 WIB
Nyxx, Tokio, dan IQUA Rilis Single Kolaborasi TÔ Fora
Jumat / 22-05-2026, 17:13 WIB
Axioo Indonesia Ekspansi ke Industri AI di Tengah Kenaikan Harga Laptop
Jumat / 22-05-2026, 17:08 WIB
Netflix Pastikan Serial Emily in Paris Berakhir di Musim Keenam
Jumat / 22-05-2026, 17:08 WIB
Muse AJDV Akui Cerita Begal di Jakbar Rekayasa, Menangis Saat Diperiksa Polisi
Jumat / 22-05-2026, 17:06 WIB
Realme 16T Resmi: Baterai 8.000 mAh dan Kamera Sony 50 MP
Jumat / 22-05-2026, 17:03 WIB
Maki Otsuki Tampil di Festivaaal Marapthon, Ini Sosok Penyanyi Lagu Ending One Piece
Jumat / 22-05-2026, 17:02 WIB
Kemensos Temukan 600 Anak Jalanan di Jakarta untuk Masuk Sekolah Rakyat
Jumat / 22-05-2026, 16:59 WIB
Joan Mir Putuskan Hengkang dari Honda Akhir Musim 2026
Jumat / 22-05-2026, 16:58 WIB
Dokumenter Pesta Babi Dandhy Laksono Resmi Tayang Online
Jumat / 22-05-2026, 16:58 WIB
Yovie Widianto: Budaya Bisa Jadi Mesin Ekonomi seperti K-Pop
Jumat / 22-05-2026, 16:58 WIB
Jang Dong-joo Hapus Akun Medsos Usai Unggah Video Lukai Diri
Jumat / 22-05-2026, 16:58 WIB
Kronologi Kebakaran Auditorium Binus di Palmerah, Api Padam dalam 30 Menit
Jumat / 22-05-2026, 16:55 WIB






