Pemprov DKI Jakarta Larang Jual Beli Kartu Transportasi Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras praktik jual beli, peminjaman, atau pemindahtanganan Kartu Layanan Gratis transportasi umum. Larangan ini menyusul maraknya dugaan komersialisasi fasilitas tersebut di media sosial.
Manajemen Transjakarta melalui akun Instagram resmi menegaskan bahwa kartu hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar. Penggunaan harus sesuai dengan identitas resmi yang tertera pada kartu.
>>> Nikita Willy Pilih Fokus Jadi Ibu Rumah Tangga, Kini Jadi Brand Ambassador Miyako
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyediaan layanan transportasi gratis dan melarang penyalahgunaan kartu.
Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar. Sanksi meliputi penyitaan kartu di lokasi, pemblokiran, hingga larangan pendaftaran ulang.
Pelanggar juga akan kehilangan fasilitas angkutan umum gratis. Mereka baru bisa mendaftar kembali minimal satu tahun setelah penindakan.
>>> Kagumi Al Pacino, Joe Taslim Ungkap Alasan Banting Setir Jadi Aktor
Penerima Manfaat yang Berhak
Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima fasilitas ini.
Di antaranya peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU, penerima bantuan sosial, dan warga penghuni rumah susun sederhana sewa.
>>> Jang Dong-ju Unggah Video Menyakiti Diri Usai Pensiun, Publik Khawatir
Pemberian fasilitas ini diatur agar tepat sasaran bagi kelompok penerima manfaat yang berhak. Pemprov DKI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran.
Update Terbaru
Jawa Barat Raih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
Sepekan Berlalu, Petugas Kesulitan Jangkau Titik Api TPA Jatiwaringin
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:23 WIB
F-35 Inggris Cegat Pesawat Patroli Rusia di Dekat Kapal Induk
Senin / 06-07-2026, 22:22 WIB
Dylan Dreyer Ceritakan Keguguran dan Kehamilan Tersembunyi di Podcast
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
Kebakaran Hutan Paksa Tour de France Larang Penonton di Stage 3
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
Paragon Corp Raih Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
OSO Group Raih Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
Bentrokan di Penjara Sri Lanka Tewaskan 26 Orang, Ratusan Terluka
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
PNM Raih Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:21 WIB
Saham Oracle Diperdagangkan dengan Diskon Meski Ekspansi AI Agresif
Senin / 06-07-2026, 22:18 WIB
Jago Syariah Raih Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:18 WIB
BPR Syariah Amani Mulia Indonesia Raih Penghargaan Adinata Syariah 2026
Senin / 06-07-2026, 22:18 WIB
Aktor Ted Lasso Cristo Fernandez Kembali ke Sepak Bola Profesional
Senin / 06-07-2026, 22:15 WIB







