Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang keras praktik jual beli, peminjaman, atau pemindahtanganan Kartu Layanan Gratis transportasi umum. Larangan ini menyusul maraknya dugaan komersialisasi fasilitas tersebut di media sosial.

Manajemen Transjakarta melalui akun Instagram resmi menegaskan bahwa kartu hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar. Penggunaan harus sesuai dengan identitas resmi yang tertera pada kartu.

>>> Nikita Willy Pilih Fokus Jadi Ibu Rumah Tangga, Kini Jadi Brand Ambassador Miyako

Larangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyediaan layanan transportasi gratis dan melarang penyalahgunaan kartu.

Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar. Sanksi meliputi penyitaan kartu di lokasi, pemblokiran, hingga larangan pendaftaran ulang.

Pelanggar juga akan kehilangan fasilitas angkutan umum gratis. Mereka baru bisa mendaftar kembali minimal satu tahun setelah penindakan.

>>> Kagumi Al Pacino, Joe Taslim Ungkap Alasan Banting Setir Jadi Aktor

Penerima Manfaat yang Berhak

Berdasarkan Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima fasilitas ini.

Di antaranya peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU, penerima bantuan sosial, dan warga penghuni rumah susun sederhana sewa.

>>> Jang Dong-ju Unggah Video Menyakiti Diri Usai Pensiun, Publik Khawatir

Pemberian fasilitas ini diatur agar tepat sasaran bagi kelompok penerima manfaat yang berhak. Pemprov DKI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran.