Pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Rabu, 27 Mei 2026, dan Kamis, 28 Mei 2026.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menonaktifkan sementara aturan tersebut karena bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Adha 1447 H.

>>> Stellantis Konfirmasi SUV Baru Alfa Romeo dan Mobil Halo, Juga Dua Model Maserati

Selama dua hari itu, pemilik mobil dapat melintasi seluruh kawasan yang biasanya menerapkan pembatasan tanpa perlu khawatir dengan nomor pelat kendaraan.

Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3).

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

>>> Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama di Sejumlah Provinsi

Meski jalur pembatasan bebas dilewati, pengendara tetap diminta menjaga ketertiban, meningkatkan kewaspadaan, dan menaati rambu lalu lintas.

Langkah antisipasi ini diperlukan untuk menekan kepadatan arus lalu lintas, mengingat sejumlah jalur protokol diprediksi tetap padat akibat pergerakan masyarakat saat libur nasional.

>>> KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lelang Honda BeAT Mulai Rp6 Jutaan

Daftar Jalan yang Terbebas dari Ganjil Genap

Sistem pembatasan yang ditangguhkan mencakup beberapa titik area utama di ibu kota. Berikut daftar jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap selama libur Idul Adha:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan MH Thamrin