PT Pertamina Patra Niaga buka suara mengenai kabar yang viral di media sosial tentang rencana pelarangan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite bagi mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.

Unggahan yang beredar luas memuat daftar sejumlah produk kendaraan roda empat populer yang diklaim tidak akan diperbolehkan lagi menggunakan Pertalite.

>>> BYD Motor Indonesia Distribusikan 90.000 Unit Kendaraan Listrik

Beberapa model mobil yang disebutkan dalam daftar tersebut meliputi Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander.

Tanggapan Resmi Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menyampaikan sikap resmi perusahaan untuk memperjelas simpang siur informasi tersebut.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert Dumatubun.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa segala bentuk regulasi di sektor energi merupakan hak prerogatif pemerintah yang didasarkan pada studi mendalam.

>>> KNKT: Taksi Online di Bekasi Tak Alami Gangguan Sistem, Human Error Jadi Penyebab

Penjelasan ini mematahkan spekulasi yang berkembang di kalangan warganet mengenai kepastian pemberlakuan aturan tersebut.

“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” kata Robert Dumatubun.

Terkait detail teknis pelaksanaan di lapangan, pihak operator masih menunggu instruksi tertulis dari kementerian atau lembaga negara yang berwenang selaku pembuat regulasi resmi.

“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.

>>> Pajak Mitsubishi Pajero Sport 2026 Mulai Rp 9 Jutaan, Ini Rinciannya

Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” ujar Robert Dumatubun.