Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghazal Rawan, menyatakan bagi wajib KTP yang belum ber-KTP menjadi prioritas. Warga yang mengajukan penggantian karena hilang atau rusak akan diarahkan menggunakan identitas digital sementara.

"Nanti setelah ada ketersediaan blangko, sekitar tiga bulan kemudian baru kita cetak KTP yang rusak atau hilang," kata Ghazal Rawan.

Pemohon kehilangan dokumen harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian.

Data yang terekam langsung terintegrasi ke sistem pusat. Warga tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk urusan administrasi sehari-hari.

Satuan tugas dikerahkan ke fasilitas pendidikan, perkantoran, dan pemukiman untuk mempercepat aktivasi IKD. "Kita langsung ke lokasi, sekolah, instansi, unit kerja, dan masyarakat," kata Ghazal Rawan.

Kantor Kecamatan Cibadak juga melakukan jemput bola dan pendampingan verifikasi biometrik wajah. Camat Cibadak, Mulyadi, mengatakan kegiatan ini mempercepat digitalisasi data kependudukan dan memudahkan akses dokumen.

>>> Daftar Acara Trans TV Jumat, 22 Mei 2026: Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar Ada Film Bioskop Term Life dan To Catch a Killer serta Link Nonton

Sistem ini mengintegrasikan data anak di bawah 17 tahun ke akun orang tua. Remaja yang sudah menikah resmi mendapat hak akses mandiri.