Guna mengejar target kenaikan tersebut, Kemenperin sedang memproses revisi Perdirjen TKDN Komponen Utama. Regulasi ini merupakan aturan turunan penambah nilai dari Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.

Kebijakan penyesuaian tersebut diambil untuk mengakomodasi usulan dari industri karoseri lokal agar komponen mereka dapat dimasukkan ke dalam perhitungan.

Langkah ini dinilai krusial karena banyak pemerintah daerah yang mulai mengalihkan armada transportasinya ke bus listrik.

Merespons lompatan teknologi pada armada bus listrik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengingat agar faktor keselamatan tidak dikesampingkan di tengah modernisasi.

Kasubdit Angkutan Tidak Dalam Trayek Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Utomo Harmawan menjelaskan bahwa pembaruan kendaraan dan ekspansi industri wajib berjalan beriringan dengan pemenuhan standar teknis armada.

"Keselamatan dan kelaikan jalan tetap menjadi prinsip utama dalam pengembangan transportasi darat.

Modernisasi kendaraan dan ekspansi industri harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar keselamatan, pemenuhan aspek teknis kendaraan, perlindungan bagi pengguna jasa, serta penguatan budaya keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan jalan," tegas Utomo.

Bagi Kemenhub, pertumbuhan kapasitas produksi bus termasuk varian bus listrik hasil inovasi industri domestik baru dapat dinilai berhasil apabila mampu memberikan dampak positif langsung bagi publik.

>>> Volvo Konfirmasi Pengganti EX30, Meluncur Tahun Depan di AS

Yakni dalam wujud penyediaan layanan transportasi yang aman, modern, dan berkelanjutan.