Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjaring 19 bus yang melanggar aturan saat inspeksi keselamatan lalu lintas di rest area Km 45 Tol Jagorawi.

Inspeksi atau rampcheck ini dilakukan untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan angkutan umum.

>>> Davide Brivio Dikabarkan Bakal Pindah ke Honda Racing Corporation

Pelanggaran yang Ditemukan

Dari 19 bus yang terjaring, berbagai pelanggaran ditemukan.

Mulai dari rem blong, ban gundul, hingga dokumen perjalanan yang tidak lengkap.

Petugas juga menemukan beberapa bus yang tidak memiliki izin trayek resmi.

Langkah Kemenhub

Kemenhub memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.

Bus yang tidak lajak jalan langsung ditahan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Pengemudi dan perusahaan bus juga dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

>>> Honda Siapkan Komponen Performa HRC untuk Civic Type R, Terinspirasi Mobil Balap

Kemenhub mengimbau perusahaan bus untuk selalu memeriksa kendaraan sebelum beroperasi.

Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.

Dampak dan Harapan

Operasi rampcheck ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan bus di jalan tol.

Kemenhub berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi secara rutin.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan bus yang tidak lajak jalan.

>>> Tips Mengemudi Mobil Listrik bagi Pemula agar Baterai Tidak Cepat Habis

Dengan pengawasan ketat, diharapkan transportasi bus menjadi lebih aman dan nyaman.