Nama Jeni Rahmadial Fitri menjadi perhatian setelah aparat menahan perempuan yang dikenal sebagai finalis Putri Indonesia Riau 2024 tersebut dalam kasus dugaan praktik medis tanpa izin.

Perkara ini berkembang dari laporan yang diajukan korban sejak 25 November 2025 dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga penetapan tersangka.

Awal Laporan hingga Penahanan

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyampaikan laporan dibuat atas dugaan tindakan medis ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF.

“Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan.

“Iya benar, sudah ditahan,” katanya singkat.

Diduga Tidak Memiliki Izin Medis

Dalam penyelidikan, Jeni diduga mengaku sebagai dokter dan menjalankan tindakan medis di klinik kecantikannya.

Namun, ia disebut tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik.

Keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia menyatakan bahwa namanya tidak tercatat sebagai dokter.

“Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter,” jelas kuasa hukum korban.

Korban Alami Luka Serius

Kasus ini berdampak pada sejumlah korban yang jumlahnya diperkirakan sekitar 15 orang.

Beberapa di antaranya mengalami luka berat pada bagian wajah, termasuk kerusakan pada bibir hingga telinga.

“Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,” ungkap Mark Harianja.

Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan membutuhkan tindakan medis lanjutan.

Modus Menarik Pasien