Kan kemarin saya pertama ke sini (KPK) untuk Sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta.

Tambah-tambah informasi seputar itu saja," kata Dito.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Dalam penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Berdasarkan perhitungan tim auditor BPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.