Mantan Menteri Pendidikan dan CEO Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Namun, ia masih terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.

>>> Samsung Ungkap Rasio Layar Galaxy Z Fold8 Lewat Sepotong Coklat

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, masa hukumannya akan bertambah 5 tahun.

Nadiem Kecewa dengan Vonis

Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai fakta-fakta yang disampaikan di pengadilan diabaikan.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang tidak saya punya," ujar Nadiem, Rabu (01/07).

Ia menambahkan bahwa pengadilan sudah mengetahui harta kekayaannya tidak mencapai angka tersebut.

"Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," lanjutnya.

>>> 5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga

Nadiem juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati dan tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.

"Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Vonis tersebut meliputi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,5 miliar.

Hakim menilai Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara 2019 dan 2022.

>>> Keangkeran Stadion Azteca di Balik 'Kesaktian' Meksiko di Piala Dunia

Ia disebut menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.