Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Mantan Menteri Pendidikan dan CEO Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, ia masih terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.
>>> Samsung Ungkap Rasio Layar Galaxy Z Fold8 Lewat Sepotong Coklat
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, masa hukumannya akan bertambah 5 tahun.
Nadiem Kecewa dengan Vonis
Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai fakta-fakta yang disampaikan di pengadilan diabaikan.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang tidak saya punya," ujar Nadiem, Rabu (01/07).
Ia menambahkan bahwa pengadilan sudah mengetahui harta kekayaannya tidak mencapai angka tersebut.
"Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," lanjutnya.
>>> 5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga
Nadiem juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati dan tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.
"Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," tegasnya.
Sebelumnya, Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis tersebut meliputi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,5 miliar.
Hakim menilai Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara 2019 dan 2022.
>>> Keangkeran Stadion Azteca di Balik 'Kesaktian' Meksiko di Piala Dunia
Ia disebut menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Update Terbaru
Presiden FIFA Puji Iran Tak Terkalahkan di Piala Dunia, Pemain Keluhkan Logistik
Rabu / 01-07-2026, 17:35 WIB
Strawberry Moon 2026 Terbit Sebagai Bulan Purnama Terendah Tahun Ini
Rabu / 01-07-2026, 17:35 WIB
Jackpot Mega Millions Naik Jadi Rp542 Miliar Setelah Drawing
Rabu / 01-07-2026, 17:35 WIB
Ronald Koeman Mundur sebagai Pelatih Belanda Usai Tersingkir di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 17:30 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Ancam 44 Juta Warga AS Jelang Libur 4 Juli
Rabu / 01-07-2026, 17:30 WIB
Bristol NHS Trust Pertimbangkan Satukan Layanan Darurat ke Satu Rumah Sakit
Rabu / 01-07-2026, 17:29 WIB
Polisi Chicago Cari Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Portage Park
Rabu / 01-07-2026, 17:29 WIB
Gelombang Panas Ancam 44 Juta Orang Jelang Libur 4 Juli
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Pendapatan Turun 5,9%, Sennheiser Tetap Investasi Riset Rp 911 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Driver Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Casio Luncurkan Lima Jam Tangan Otomatis Edifice EFK-200
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Janet Jackson Beri Tribut untuk Michael Jackson dan Tupac Shakur di BET Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:25 WIB
Vario Evo 160 vs Lexi LX 155: Adu Skutik Dek Rata, Mana Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 17:25 WIB






