Mahkamah Agung AS Perluas Kewenangan Presiden atas Komisioner FTC
Mahkamah Agung Amerika Serikat memperluas kendali presiden atas badan federal independen melalui putusan dalam kasus Trump v. Slaughter pada Senin (24/3).
Keputusan tersebut menetapkan bahwa presiden memiliki wewenang konstitusional untuk memberhentikan komisioner Federal Trade Commission (FTC) kapan saja tanpa alasan tertentu.
>>> Mahkamah Agung AS Tolak Gugatan Pencemaran Nama Baik Alan Dershowitz terhadap CNN
Menurut laporan vox.
com, putusan ini merupakan puncak dari upaya selama empat dekade oleh para ahli hukum konservatif untuk menerapkan teori hukum unitary executive.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini mayoritas yang didukung oleh kolega Republikan.
Putusan tersebut secara langsung membatalkan preseden tahun 1935 dalam kasus Humphrey’s Executor v.
United States, yang sebelumnya melindungi pimpinan FTC dari pemecatan tanpa alasan spesifik seperti kelalaian atau pelanggaran.
Aturan baru ini mencabut kekuasaan Kongres yang telah berusia seabad untuk menciptakan badan federal yang beroperasi secara independen dari cabang eksekutif.
Dalam dissenting opinion pada kasus Morrison v. Olson tahun 1988, Hakim Antonin Scalia telah mengadvokasi kerangka unitary executive yang kini diadopsi mayoritas pengadilan.
Scalia menyatakan bahwa "kekuasaan eksekutif akan diberikan kepada Presiden Amerika Serikat."
Hakim yang telah wafat itu berpendapat bahwa setiap pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif harus berada di bawah kendali penuh presiden.
>>> Batu Altar Stonehenge Berasal dari Skotlandia, Perjalanan Epik Zaman Neolitikum
Opini mayoritas yang ditulis Ketua Roberts sejalan dengan interpretasi hukum Scalia mengenai pengawasan presiden.
Roberts menyatakan bahwa wewenang tersebut "berada dalam inti kekuasaan eksekutif."
Keputusan ini berdampak pada lanskap hukum bagi sejumlah badan regulasi federal, meskipun putusan pendamping dalam Trump v. Cook mengindikasikan bahwa anggota Federal Reserve dapat mempertahankan status independen mereka.
Update Terbaru
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Survei: Banyak Bank Sentral Dunia Mulai Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia, Turun Drastis dari 169 Negara
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Mbappe Kirim Pesan Menyentuh untuk Deschamps Usai Bungkam Swedia
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Cara Membuat Username WhatsApp agar Bisa Chat Tanpa Nomor HP
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Apple Lobi AS Agar Bisa Pakai Chip RAM China, Harga DRAM Samsung Naik 100% Picu Ancaman Pasokan
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Bandara Paling Berbahaya di Dunia, Tak Semua Pilot Bisa Mendarat di Sini
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Backrooms Rilis Versi Extended, Tambahan 15 Menit Footage
Rabu / 01-07-2026, 08:32 WIB
Motor Jarang Dipakai? Ini Waktu Tepat Ganti Oli Mesin
Rabu / 01-07-2026, 08:31 WIB
Ada yang Turun, Ini Update Harga Terbaru BBM per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:31 WIB






