Penumpang GoCar Bakal Didenda Rp3.000 Jika Cancel, Ini Ketentuannya
Gojek resmi memberlakukan biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp3.000 bagi pelanggan layanan GoCar yang membatalkan pesanan dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini juga berlaku apabila pembatalan dilakukan oleh mitra pengemudi sesuai syarat yang telah ditetapkan.
>>> PBVSI Patenkan Reidel Toiran sebagai Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026
Dikutip dari laman resmi Gojek, kebijakan diterapkan secara bertahap mulai 3 Februari 2026 di tujuh kota, yaitu Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.
"Penerapan skema ini akan dievaluasi secara berkala sebelum diimplementasikan ke kota-kota lain," tulis Gojek dalam keterangan resminya.
Seluruh biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi atas waktu tunggu maupun perjalanan menuju lokasi penjemputan.
"Biaya pembatalan akan 100 persen dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu atau pun proses penjemputan yang sudah dilakukan," tulis perusahaan.
Ketentuan Pengenaan Biaya Pembatalan
Untuk pembatalan oleh pelanggan, biaya Rp3.000 dikenakan apabila pengemudi telah tiba di titik penjemputan atau ketika pengemudi sudah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi penjemputan.
Biaya juga dikenakan setelah tujuh menit sejak pelanggan mendapatkan pengemudi dan pengemudi telah bergerak menuju lokasi.
Sementara itu, jika pembatalan dilakukan oleh mitra pengemudi, biaya akan dikenakan apabila pengemudi telah menunggu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih.
Pembayaran biaya pembatalan dilakukan secara nontunai melalui GoPay atau dompet digital lain.
>>> Batal Pesan GoCar Kini Bisa Kena Denda Rp3.000, Ini Aturannya!
Bagi pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai, sistem akan mencatat tagihan tersebut sehingga harus dilunasi sebelum dapat melakukan pemesanan berikutnya.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






