Cancel Pesanan GoCar Kini Didenda Rp3 Ribu, Begini Penjelasannya
Gojek resmi memberlakukan biaya pembatalan layanan GoCar sebesar Rp3.000 bagi pengguna di beberapa kota di Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk setiap satu kali perjalanan.
Penerapan biaya pembatalan ini sudah dimulai sejak 3 Februari lalu secara bertahap. Kota-kota yang terdampak meliputi Bali, Surabaya, Jogja, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.
>>> Spasi FF Panjang: Kumpulan Kode Kosong FF yang Unik
Biaya pembatalan hanya berlaku untuk layanan GoCar seperti Prioritas, Comfort, Luxe, XL, dan Hemat. Sementara itu, GoCar Instant dan GoCar Rental tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Gojek menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi pelanggan dan mitra driver. Penerapan akan terus dievaluasi sebelum diperluas ke kota lain, termasuk Jakarta.
Kapan Denda Dikenakan?
Pelanggan akan dikenakan denda jika membatalkan saat driver sudah berjalan lebih dari 1 kilometer menuju titik jemput.
Atau jika waktu sudah berlalu 7 menit sejak driver ditugaskan dan sudah bergerak.
>>> Nonton Film Dua Nafas (2026): Kisah Haru Nenek Tuli dan Cucu di Desa
Denda juga berlaku jika driver membatalkan karena menunggu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih. Dalam kasus ini, pelanggan tetap dikenakan biaya.
Seluruh biaya pembatalan sebesar Rp3.000 akan diberikan kepada mitra driver sebagai kompensasi. Pembayaran dilakukan melalui saldo GoPay atau e-wallet.
Namun, ada kondisi di mana pelanggan tidak perlu membayar denda.
Misalnya, jika driver membatalkan di luar kondisi yang disebutkan, atau driver tiba di lokasi yang tidak sesuai dengan aplikasi.
>>> Nonton Film Petaka Gunung Welirang: Misteri Alas Lali Jiwo (2026), Sinopsis dan Pemerannya
Gojek juga memberikan kebijakan pembebasan biaya pada pembatalan pertama. Biaya baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






